Umrah Mandiri Kini Sah Menurut UU, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Para jemaah umrah mandiri mendapat perlindungan dari negara dalam melakukan perjalanan ke Arab Saudi

Dok. Media Center Haji Kemenag
UMRAH MANDIRI - Jemaah haji melaksanakan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Minggu (12/5/2025). Para jemaah umrah mandiri mendapat perlindungan dari negara dalam melakukan perjalanan ke Arab Saudi. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Umrah Mandiri kini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. 

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri membuat jemaah terlindungi negara.

"Ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara," ujar Dahnil, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari Kompas.com.

Pemerintah, mulai dari Kemenhaj dan Kemenlu di Arab Saudi, otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah mandiri.

"Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka," kata dia.

Baca juga: Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Sentil Banyak Asrama Haji Tak Dikelola Maksimal

memastikan bahwa kebijakan dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel haji dan umrah.

Pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.

"Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia," jelas Dahnil.

Lalu apa saja syarat umrah mandiri?

Pasal 87A UU 14/2025 mengatur tentang syarat umrah mandiri yang terdiri dari lima poin, antara lain:

1. beragama Islam; 

2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan; 

3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; 

4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; 

5. dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Adapun jemaah umrah mandiri berhak:

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved