Oknum Guru di TTS NTT Pukul Murid karena Tak Ikut Gladi Upacara, Bocah SD Meninggal Dunia
Guru olahraga di TTS pukul murid SD karena tak ikut gladi upacara. Korban tewas, polisi ungkap kronologi dan pasal hukuman.
TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penganiayaan yang berujung kematian terjadi di sebuah SD di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Seorang guru olahraga berinisial YN (51) diduga memukul murid kelas lima bernama Rafi To (10) hingga meninggal dunia.
Polres Timor Tengah Selatan melalui Satuan Reskrim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Senin (13/10/2025).
Hadir dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H, didampingi Ipda Fahrurosi dan Aipda Yandri S.B. Tlonaen, S.H.
AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan, penganiayaan terjadi Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 12.00 WITA di halaman SD Inpres One, Desa Poli.
“Kegiatan penganiayaan ini terjadi saat korban bersama sembilan temannya dikumpulkan oleh saudara YN karena tidak melaksanakan gladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah minggu,” ungkapnya.
Dalam kondisi emosi, YN kemudian mengambil batu dan memukul kepala korban empat kali, serta memukul sembilan murid lainnya.
“Korban saat itu mengeluh sakit dan pulang. Keesokan harinya ia demam tinggi dan menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada Sarlina Toh, yang selama ini merawatnya,” tambahnya.

Korban semakin lemah hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis (2/10/2025) pukul 18.00 WITA di pangkuan kerabatnya,
Margarita Tanaem. Jenazah dimakamkan pada Minggu (5/10/2025) di pemakaman umum Desa Poli.
Merasa kematian korban tidak wajar, Sarlina kemudian melapor ke Polsek Boking pada Kamis (9/10/2025).
Penyidik Polsek Boking dan Satuan Reskrim Polres TTS segera melakukan pemeriksaan saksi, olah TKP, serta gelar perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan YN sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan kematian.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Polisi juga menyita pakaian sekolah korban dan batu yang digunakan untuk memukul sebagai barang bukti.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.