Kasus Ari Setiawan Semarang: Tutup Jalan Umum Kedungmundu Lagi, Warga Desak Wali Kota Turun Tangan
Warga Kedungmundu Semarang resah karena Ari Setiawan kembali menutup jalan umum. Satpol PP siap kirim somasi dan beri tenggat 7 hari pembongkaran.
“Sudah berkali-kali, bukan cuma sekali dua kali. Dulu paving dibongkar, ditumpuki batu biar mobil enggak bisa lewat. Sekarang ditutup total pakai galvalum,” jelas Heru.
Jalan selebar lima meter yang seharusnya bisa dilalui dua mobil kini tak bisa dilewati bahkan oleh sepeda motor.
Baca juga: 37 Delegasi IFRC Kunjungi NTB, Tinjau Mitigasi Bencana Berbasis Komunitas
Gangguan dari Usaha Maggot
Selain menutup jalan, Ari juga menumpuk limbah hasil usaha budidaya maggot di sekitar rumahnya. Bau menyengat dan tumpukan sampah membuat warga sekitar tidak nyaman.
“Sampahnya dari sisa makanan, ditumpuk di depan rumah. Airnya mengalir ke jalan, lalatnya masuk ke rumah warga,” ujar Heru.
“Sudah pernah kami tegur baik-baik, tapi ya gitu, malah balik marah.”
Heru menambahkan, Ari sering mengklaim bahwa tanah di depan rumahnya merupakan milik pribadi, sehingga merasa berhak menutup jalan kapan pun berselisih dengan warga.
“Dia menganggap semua tanah di depan dan samping rumahnya itu haknya dia, termasuk jalan,” jelasnya.
Upaya Mediasi Tak Berhasil
Pihak RW, kelurahan, kecamatan, hingga beberapa dinas seperti Dinas Kesehatan, Disperkim, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah berulang kali melakukan mediasi. Namun hingga kini, belum ada hasil nyata.
“Sudah saya undang semua instansi. Tapi hasilnya nihil. Kalau diajak ngomong baik-baik, jawabnya, ‘kalau enggak suka, lapor polisi saja, ketemu di pengadilan,’” tutur Heru.
Warga kini mulai jenuh dengan situasi tersebut.
“Kami cuma pengin jalan dibuka lagi supaya bisa lewat. Enggak usah ribut-ribut, cuma pengin lingkungan tenang,” tegas Heru.
Pemerintah Kota Semarang Mulai Bertindak
Pemerintah akhirnya turun tangan. Satpol PP Kota Semarang menyebut telah mengambil langkah resmi terkait penutupan akses jalan tersebut.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Semarang, Tantri Pradono, menyatakan bahwa surat somasi akan dikirim kepada Ari Setiawan pada 15 Oktober 2025.
“Satpol PP akan mengirim surat somasi ke Ari tanggal 15 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran pagar secara mandiri,” jelas Tantri kepada Tribun Jateng, Kamis (9/10/2025).
Apabila dalam 7 hari pagar tidak dibongkar secara sukarela, Satpol PP akan menertibkan secara paksa dan mengangkut material penutup jalan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.