Modus Sindikat Pembobol Rekening Dormant, Pindahkan Rp204 Miliar Hanya Dalam Waktu 17 Menit

Hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang Rp 204 miliar di rekening dormant ke rekening penampung

Tribunnews.com/Reynas Abdila/Kompas.com/Irfan Kamil
BOBOL REKENING - Kolase foto Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembobolan bank senilai Rp 204 miliar (kiri) dan para tersangka pembobolan rekening dormant bank BUMN senilai Rp204 miliar ditampilkan penyidik Dittipideksus dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). Hanya butuh waktu 17 menit untuk memindahkan uang Rp 204 miliar di rekening dormant ke rekening penampung. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Terungkap modus para pelaku pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. 

Bareskrim Polri menangkap sembilan orang sindikat pembobolan rekening bank. 

Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkap bahwa para pelaku menamakan diri “Satgas Perampasan Aset”.

Sejak awal Juni 2025 telah melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu bank BUMN di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening dormant.

“Jaringan sindikat menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, mulai dari persiapan, pelaksanaan eksekusi, sampai tahap timbal balik hasil,” terang Helfi, Kamis (25/9/2025) dikutip dari Tribunnews

Baca juga: Cara Aktivasi Ulang Rekening yang Diblokir PPATK Akibat Dormant, Cek Langkah Lengkapnya

Peran Pelaku 

Pelaku AP (50) selaku kepala cabang pembantu, GRH (43) selaku consumer relations manager termasuk dalam kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank.

Kelompok pelaku pembobol atau eksekutor C (41) bertindak sebagai aktor utama dari kegiatan pemindahan dana. 

C mengaku sebagai satgas perampasan aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia.

C dibantu DR (44) yang berperan sebagai konsultan hukum, NAT (36 tahun) dengan peran sebagai eks pegawai bank yang melakukan akses illegal aplikasi core banking system.

Selanjutnya R (51) dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang kepada pelaku pembobol bank dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

TT (38) dengan peran sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan dan menerima aliran dana hasil kejahatan.

Kelompok pelaku pencucian uang yakni tersangka DH (39 tahun) dan IS (60) dengan peran sebagai pihak yang bekerja sama dengan pelaku pembobol bank yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

Berikut ini selengkapnya modus para pelaku dalam membobol rekening bank.

Minta Paksa ID

Pelaku awalnya mengancam kepala cabang (kacab) bank untuk menyerahkan user ID Core Banking System milik teller dan kepala cabang.

Kemudian user ID itu digunakan oleh salah seorang pelaku yang juga eks teller bank untuk mengakses Core Banking System tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved