Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Lulusan SMA, Berikut Rincian di Berbagai Daerah Termasuk NTB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA mengacu UMP daerah. Simak rincian gaji dan tunjangan di berbagai provinsi termasuk NTB di sini.

Editor: Irsan Yamananda
Dok. Istimewa
PPPK PARUH WAKTU - Pelamar ASN PPPK 2024 yang menjalani cat di Kantor BKPSDM KSB. Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA mengacu UMP daerah. Simak rincian gaji dan tunjangan di berbagai provinsi termasuk NTB di sini. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 menjadi topik hangat di kalangan tenaga honorer.

Skema ini memberi kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN) dengan jam kerja lebih singkat, yaitu sekitar 18–19 jam per minggu atau rata-rata empat jam per hari.

Meski bekerja paruh waktu, PPPK tetap menerima hak dasar kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan resmi.

Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam diktum ke-19 dijelaskan bahwa gaji minimal harus setara dengan gaji terakhir saat pegawai masih berstatus non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penempatan.

Dengan demikian, nominal gaji akan bervariasi antar-daerah sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

PENATAAN HONORER - Ratusan pegawai honorer saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 lalu di Asrama Haji Embarkasi Lombok. 
PENATAAN HONORER - Ratusan pegawai honorer saat mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 lalu di Asrama Haji Embarkasi Lombok.  (Dok. Istimewa)

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga tetap berhak atas fasilitas dan tunjangan sesuai peraturan.

Jika kinerja dinilai baik, pegawai dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan gaji mengikuti Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, mulai dari Rp2,5 juta hingga lebih dari Rp7 juta tergantung golongan dan masa kerja.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA

Lulusan SMA yang lolos seleksi akan masuk ke Golongan V.

Gaji PPPK Penuh Waktu Golongan V saat ini berkisar Rp2.511.500–Rp4.189.900 per bulan.

Untuk PPPK Paruh Waktu, nominalnya dihitung proporsional berdasarkan porsi jam kerja, namun tetap mengikuti batas minimal UMP.

Baca juga: Sudah Resmi! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite, Berlaku Mulai Bulan September 2025!

Berikut kisaran UMP 2025 sebagai acuan gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA di berbagai provinsi:

Pulau Jawa: DKI Jakarta Rp5.396.761, Jawa Barat Rp2.191.232, Jawa Tengah Rp2.169.349, Jawa Timur Rp2.305.985, Banten Rp2.905.119, DIY Rp2.264.080

Pulau Sumatra: Aceh Rp3.685.616, Sumatra Barat Rp2.994.193, Riau Rp3.508.776, Kep. Bangka Belitung Rp3.876.600, Lampung Rp2.893.070

Pulau Kalimantan: Kalimantan Utara Rp3.580.160, Kalimantan Timur Rp3.579.313, Kalimantan Tengah Rp3.473.621, Kalimantan Barat Rp2.878.286

Pulau Sulawesi: Sulawesi Selatan Rp3.657.527, Sulawesi Utara Rp3.775.425, Gorontalo Rp3.221.731, Sulawesi Barat Rp3.104.430

Bali, Nusa Tenggara, Maluku: Bali Rp2.996.561, NTB Rp2.602.931, NTT Rp2.328.969, Maluku Rp3.141.700, Maluku Utara Rp3.408.000

Papua: Papua dan Papua Tengah Rp4.285.850, Papua Barat Rp3.615.000, Papua Pegunungan Rp4.285.850

Dengan ketentuan ini, gaji PPPK Paruh Waktu di NTB dipastikan minimal Rp2,6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu berhak menerima:

Tunjangan keluarga dan anak

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan fungsional atau struktural

Tunjangan kinerja (bila ada di instansi penempatan)

Mereka juga akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai ketentuan pemerintah.

Baca juga: Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Pernikahan Mewah Diselenggarakan 7 Hari 7 Malam

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk lulusan SMA dipengaruhi oleh UMP dan proporsi jam kerja, sehingga besarannya bisa berbeda di tiap daerah.

Di provinsi dengan UMP tinggi seperti Jakarta, nominal gaji bisa tembus di atas Rp5 juta.

Sementara di NTB, kisarannya berada di sekitar Rp2,6 juta per bulan, plus tunjangan resmi yang memperkuat kesejahteraan pegawai.

(TribunLombok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved