Bansos 2025

Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Via HP di Link cekbansos.kemensos.go.id Bulan September 2025

Kabar baik awal September 2025: Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan PKH dan BPNT untuk meringankan beban keluarga di Indonesia.

Editor: Irsan Yamananda
Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id
PKH BPNT 2025 - Kabar baik awal September 2025: Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan PKH dan BPNT untuk meringankan beban keluarga di Indonesia. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT pada tahap ketiga tahun anggaran 2025, mencakup periode Juli hingga September.

Panduan ini menyajikan informasi lengkap mengenai cara cek status penerima, jadwal pencairan, nominal bantuan, dan detail penting lainnya yang perlu diketahui masyarakat.

Cara Cek Status Penerima PKH & BPNT Tahap 3

Masyarakat dapat mengecek status penerima bansos melalui dua jalur resmi Kementerian Sosial (Kemensos):

1. Website Resmi

Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.

Masukkan data domisili sesuai KTP: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

Ketik nama lengkap sesuai KTP dan masukkan kode captcha.

Klik “Cari Data”. Jika terdaftar, akan muncul informasi jenis bantuan dan status pencairan. Jika tidak, akan tertulis “Tidak Terdaftar  Peserta/PM”.

2. Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store atau App Store.

Buat akun dengan memasukkan NIK, nomor KK, alamat, email, serta unggah swafoto dan KTP.

Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Cek Bansos”. Aplikasi menampilkan status kepesertaan anggota keluarga yang terdaftar di

DTKS, termasuk nama, umur, jenis kelamin, dan keberatan (sanggahan).

Baca juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 1160: Misteri Ras Buccaneers dan Keterkaitan dengan Davy D. Jones

Jadwal Pencairan PKH & BPNT Tahap 3 (Juli–September 2025)

Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap dalam empat triwulan:

Tahap 1: Januari–Maret

Tahap 2: April–Juni

Tahap 3: Juli–September

Tahap 4: Oktober–Desember

Tahap ketiga sudah berlangsung sejak Juli dan mencapai puncaknya pada September 2025.

Waktu pencairan tidak seragam dan bisa berbeda antara satu wilayah dengan lainnya. Masyarakat disarankan untuk rutin memeriksa status penerimaan.

Rincian Nominal Bansos PKH & BPNT

a. PKH (per tahap/triwulan):

Ibu hamil/nifas: Rp 750.000

Anak usia dini (0–6 tahun): Rp 750.000

Siswa SD: Rp 225.000

Siswa SMP: Rp 375.000

Siswa SMA: Rp 500.000

Penyandang disabilitas berat: Rp 600.000

Lansia (60+ tahun): Rp 600.000

Korban pelanggaran HAM berat (jika berlaku): Rp 2.700.000

b. BPNT

Bantuan Rp 200.000 per bulan, sehingga untuk satu tahap (3 bulan) mencapai Rp 600.000. Dana disalurkan ke rekening KKS dan dapat dicairkan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau kantor pos.

c. Total Penerimaan

Penerima dengan beberapa komponen bisa menerima hingga Rp 3,7 juta per tahap, tergantung kombinasi komponen PKH dan BPNT.

Penyaluran BPNT tahap 3 dimulai sejak 2 September 2025, dengan distribusi lebih luas dibanding tahap sebelumnya. Beberapa penerima melaporkan saldo KKS masuk antara Rp 825.000 hingga Rp 1,5 juta.

Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau proses penyaluran agar tidak ada KPM yang terlewat.

Baca juga: Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs Real Madrid UEFA Women Champions League Jumat 12 September 2025

Cara Memeriksa Bantuan PKH & BPNT Tahap 3

Siapkan NIK/KTP dan data domisili.

Akses cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos.

Input data dan kirim permintaan.

Jika status menunjukkan “proses bank/pos”, dana akan segera masuk.

Jika belum cair, periksa secara berkala atau laporkan kendala melalui jalur resmi Kemensos.
 
Dengan panduan ini, masyarakat dapat memantau pencairan PKH dan BPNT tahap 3 secara mandiri dan akurat, memastikan bantuan tepat sasaran. Selalu gunakan kanal resmi Kemensos untuk mendapatkan informasi terbaru dan valid.

Disclaimer: Artikel ini menyajikan informasi dari sumber resmi, namun bukan merupakan sumber utama. Jadwal dan nominal dapat berubah, sehingga selalu pastikan merujuk langsung ke website resmi Kemensos.

(TribunLombok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved