Dampak Harga BBM Naik di NTB
Operator Kapal Ferry Lembar-Padangbai Tertekan Gejolak Rupiah dan Harga Minyak Dunia
Gapasdap menyebut tarif penyeberangan belum disesuaikan sehingga semakin memperparah keadaan.
Kapal penyeberangan wajib memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Standar itu membutuhkan biaya perawatan rutin, penggantian suku cadang, pengedokan berkala, uji kelaiklautan yang tidak bisa ditunda.
Ketika tarif tidak cukup untuk menutup biaya operasional dasar, maka sesuatu harus dikompromikan.
Yang pertama tergerus biasanya adalah pos perawatan dan keselamatan karena tidak ada pilihan.
"Keselamatan dan kenyamanan membutuhkan biaya yang memadai. Sulit bagi perusahaan untuk memenuhi seluruh standar keselamatan apabila struktur tarif yang berlaku masih tertinggal jauh dari kenaikan biaya operasional," tegas Firman.
Firman menegaskan bahwa permintaan penyesuaian tarif bukan semata kepentingan pengusaha.
Ini soal keberlangsungan pelayanan transportasi antar pulau yang menjadi urat nadi mobilitas warga dan logistik di kawasan NTB dan sekitarnya.
Lintasan Lembar–Padangbai adalah salah satu penyeberangan tersibuk di Indonesia timur menghubungkan Lombok dan Bali, dengan jutaan penumpang dan kendaraan yang melintas setiap tahun.
Gangguan pada armada berdampak langsung pada rantai distribusi barang, mobilitas wisatawan, dan kehidupan sehari-hari warga yang bergantung pada konektivitas kedua pulau.
"Pada akhirnya, kemampuan perusahaan dalam menjaga standar keselamatan, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan kepada masyarakat akan semakin tertekan," pungkas Firman.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Pelabuhan-Lembar-23122024jpg.jpg)