Lebih dari Separuh GTK Islam Belum Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Sekitar 54 persen atau hampir 650.000 orang masih belum memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ringkasan Berita:
- Sepanjang 2025, perlindungan jaminan social BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada kepada 557.978 guru dan tenaga kependidikan Islam ata setara dengan sekitar 46 persen dari total sasaran sebanyak 1.205.190 orang.
- Lebih dari separuh GTK Islam atau sekitar 54 persen atau hampir 650.000 orang masih belum memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Sepanjang 2025, perlindungan jaminan social BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada kepada 557.978 guru dan tenaga kependidikan Islam ata setara dengan sekitar 46 persen dari total sasaran sebanyak 1.205.190 orang.
Selama periode yang sama, manfaat klaim telah disalurkan kepada 5.677 tenaga pendidik keagamaan dengan total nilai pencairan mencapai Rp76,7 miliar.
Meski demikian, lebih dari separuh GTK Islam atau sekitar 54 persen atau hampir 650.000 orang masih belum memiliki akses terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi fondasi psikologis bagi para pendidik agar dapat menjalankan tugas dengan lebih fokus dan optimal.
"Alhamdulillah, hari ini Kementerian Agama bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali memastikan perlindungan bagi guru madrasah dan tenaga pendidik keagamaan. Kami juga menyerahkan manfaat santunan kepada ahli waris peserta yang telah terdaftar, termasuk dukungan beasiswa pendidikan bagi putra-putrinya," ujar Nasaruddin didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat dalam pertemuan yang berlangsung di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (26/5/2026) dikutip dari laman resmi Kemenag.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Bayarkan Klaim Rp12,65 Miliar hingga April 2026
Ia menggarisbawahi bahwa risiko kerja yang tidak tertangani tidak hanya berdampak pada individu, tetapi berpotensi meruntuhkan stabilitas ekonomi seluruh keluarga.
Program ini, menurutnya, hadir sebagai bantalan agar keluarga para pendidik tidak jatuh ke dalam kerentanan ekonomi ketika musibah datang.
"Ketika terjadi risiko yang tidak diharapkan, perlindungan sosial dapat membantu meringankan beban keluarga, terutama dalam pembiayaan pengobatan dan keberlanjutan pendidikan anak," lanjut Nasaruddin.
Menag mengungkapkan komitmen Kemenag untuk terus mendorong perluasan cakupan kepesertaan, khususnya bagi tenaga layanan keagamaan di daerah-daerah yang selama ini belum tersentuh program ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan melalui program JKK, peserta memperoleh jaminan biaya pengobatan dan perawatan medis secara penuh apabila mengalami kecelakaan kerja termasuk insiden yang terjadi dalam perjalanan berangkat maupun pulang dari tempat tugas.
Sementara program JKM memberikan santunan finansial kepada ahli waris, disertai dukungan beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi, dengan nilai manfaat yang dapat mencapai Rp174 juta per anak.
"Kami tidak sekadar menghimpun iuran, tetapi juga memastikan manfaat perlindungan dapat dirasakan secara optimal oleh peserta dan keluarganya. Program ini sangat penting untuk membantu mencegah munculnya kerentanan ekonomi baru ketika pencari nafkah utama mengalami risiko kerja," tegas Saiful.
(*)
| Dikbud Lombok Timur Dorong Bank Evaluasi Mekanisme Pemblokiran Angsuran Kredit Guru |
|
|---|
| Awal Mula Pelaku Sodomi di Lombok Tengah Bisa Mengajar di Ponpes, Dapat Rekomendasi Orang Dalam |
|
|---|
| Sebut Murni Ulah Oknum, Kemenag Lombok Tengah Tak Sanksi Ponpes di Pujut |
|
|---|
| Tak Besar, Tapi Mereka Tak Dilupakan |
|
|---|
| Dikbud Lombok Timur Jamin Gaji Guru Honorer Tetap Dibayar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/pppk_guru_ntb_3939838873jpg.jpg)