Jumat, 29 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Penemuan Mayat Mahasiswi KSB

Pemkot Mataram Ingatkan Pemilik Kos Patuhi Perda

Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang kos-kosan wajib dipenuhi setiap pemilik bangunan

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM
OLAH TKP - Olah TKP penemuan jenazah mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR (21) asal Kabupaten Sumbawa Barat di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Minggu (17/5/2026) malam. Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang kos-kosan wajib dipenuhi setiap pemilik bangunan. 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang kos-kosan wajib dipenuhi setiap pemilik bangunan.
  • Ada pula pengaturan mengenai tata cara penerimaan tamu dan mekanisme penanganan situasi mencurigakan di lingkungan kos.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Penemuan jenazah mahasiswi Universitas Mataram (Unram) berinisial NDR (21) asal Kabupaten Sumbawa Barat di kamar kosnya di kawasan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Minggu (17/5/2026) malam, memantik reaksi Pemerintah Kota Mataram

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Mataram, Lalu Martawang, menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi peringatan nyata bagi seluruh pengelola tempat kos. 

Ia menekankan bahwa peraturan daerah yang mengatur kos-kosan demi melindungi keselamatan dan jiwa setiap warga.

"Jangan dianggap bahwa pemerintah mengada-ada membuat aturan tentang kos-kosan. Karena yang selalu utama bagi pemerintahan adalah bagaimana menjamin keselamatan dan perlindungan nyawa setiap warga negara," kata Martawang kepada TribunLombok.com, Senin (25/5/2026).

Aturan Ada tapi Terlupakan

Martawang merinci sejumlah ketentuan dalam Peraturan Daerah tentang kos-kosan yang wajib dipenuhi setiap pemilik bangunan. 

Baca juga: Pihak Keluarga Minta Publik Tidak Sembarangan Menerka-nerka, Harap Pelaku Dihukum Setimpal

Di antaranya adalah keharusan memiliki pengelola aktif atau induk semang, pembatasan jumlah penghuni, serta kewajiban mencatat dan melaporkan identitas setiap penghuni yang menetap dalam jangka waktu tertentu. 

Selain itu, ada pula pengaturan mengenai tata cara penerimaan tamu dan mekanisme penanganan situasi mencurigakan di lingkungan kos.

"Ada aturan tentang bagaimana mereka harus lapor, ada aturan tentang kalau penghuni tinggal dalam waktu tertentu maka ia harus memiliki kartu identitas kependudukan sementara. Semua itu ditujukan untuk perlindungan," jelas Martawang.

Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan tersebut adalah kewajiban mutlak yang harus dipenuhi setiap pemilik kos tanpa pengecualian. 

Peristiwa yang menimpa NDR, menurutnya, menjadi bukti konkret betapa mahalnya harga kelalaian dalam menerapkan regulasi yang sesungguhnya sudah tersedia.

Pengawasan Diperkuat

Sebagai respons langsung, Pemkot Mataram berencana mengintensifkan pengawasan dengan menggandeng TNI dan Polri dalam operasi pemantauan yang lebih sistematis dan menyeluruh terhadap seluruh kawasan kos-kosan di kota ini.

"Tim Pemerintah Kota Mataram bersama kepolisian dan TNI akan melakukan pengawasan yang lebih masif agar kejadian serupa dapat diantisipasi dan tidak terulang lagi," tegas Martawang.

Selain pengawasan fisik di lapangan, Martawang juga mendorong pemanfaatan teknologi pengawasan berupa kamera CCTV di titik-titik strategis. 

Pihaknya mengaku telah memasang sejumlah kamera pengawas di berbagai lokasi, namun keterlibatan aktif pihak swasta dan masyarakat dalam pengadaan CCTV dinilai sangat penting untuk menutup celah.

"CCTV itu penting. Ketika kita menghadapi persoalan, rekaman kamera bisa dijadikan alat bukti," tambahnya.

Pemkot Mataram juga memberikan ruang seluas-luasnya bagi warga di tingkat lingkungan untuk memperkuat aturan lokal atau awiq-awiq sebagai lapisan pengamanan tambahan di luar jangkauan formal.

Martawang mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh lingkungan, Ketua RT, hingga Kepala Lingkungan, untuk bersatu padu membangun ekosistem keamanan yang solid demi mewujudkan visi Kota Mataram yang HARUM: Harmoni, Aman, Ramah, Unggul, dan Mandiri.

Sementara itu, penyelidikan atas kematian NDR masih terus berlangsung di bawah penanganan Satreskrim Polresta Mataram. 

Penyidik masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti dari lokasi kejadian guna mengungkap penyebab pasti kematian mahasiswi semester enam tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved