Rabu, 3 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

DPRD NTB

DPRD NTB Matangkan Raperda Sumbangan Pendidikan untuk Tekan Pungli di Sekolah

DPRD NTB menggodok Raperda sumbangan pendidikan untuk menertibkan praktik pungli di sekolah.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
SUMBANGAN PENDIDIKAN: Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda. Ia memastikan Raperda Sumbangan Biaya Pendidikan tidak akan membebankan masyarakat. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD NTB menggodok Raperda sumbangan pendidikan untuk menertibkan praktik pungli di sekolah. 

  • Regulasi ini akan mengatur mekanisme sumbangan agar transparan, tidak memberatkan masyarakat, dan berpihak pada siswa kurang mampu.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang sumbangan biaya pendidikan terus digodok, ini bertujuan untuk menertibkan pungutan liar yang selama ini marak terjadi di sekolah-sekolah di Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB, Baiq Isvie Rupaeda mengatakan, kehadiran Perda ini nantinya untuk mengawasi terkait dengan pungutan yang dilakukan oleh sekolah agar tidak semena-mena. 

"Supaya ada pengawasan yang jelas, supaya tidak ada perbedaan-perbedaan antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lainnya," kata Isvie, Jumat (22/5/2026).

Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, dalam Perda ini juga nantinya diatur mekanisme sumbangan bagi masyarakat yang tidak mampu, karena tidak ada kewajiban bagi mereka untuk membayar sumbangan tersebut. 

Isvie juga menyakinkan dengan kehadiran Perda ini nanti, sekolah tidak akan semakin leluasa memungut sumbangan biaya pendidikan ini. Sebab saat ini mereka sudah memungut, namun tidak ada payung hukum yang mengawasi dan membatasinya. 

"Saya kira tidak untuk itu, saya kira sekarang tanpa ada Perda mereka sudah memungut, besaran bervariasi dengan adanya Perda ini akan menjadi lebih baik, tentu arah keuangan akan diatur," jelas Isvie. 

Baca juga: Pemprov NTB Surati Pemilik Kapal Buntut Dugaan Pungli Sewa Kasur Rute Lembar-Padangbai

Juru bicara badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Ali Usman mengatakan Raperda ini bukan untuk mengatur pungutan sekolah kepada siswa tetapi mengatur tentang sumbangan. 

Dewan tidak ingin praktik yang selama ini terjadi menjadi beban kepada masyarakat, mereka juga tidak ingin sekolah secara sewenang-wenang melegalkan praktik ini tanpa ada regulasi yang jelas. 

"Kita ingin ini tidak menjadi sesuatu yang memberatkan masyarakat, tidak menjadi sesuatu yang dikelola secara barbar oleh pengelola sekolah," kata Ali. 

Harapannya sumbangan ini nantinya bisa benar-benar dimanfaatkan untuk kegiatan sekolah, buka digunakan untuk kegiatan yang tidak ada hubungannya dengan pengembangan siswa di sekolah. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved