Relawan dan Pegawai SPPG Wajib Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Relawan dan pegawai SPPG dalam pelaksanaan program MBG bekerja dalam pekerjaan mengandung risiko
Ringkasan Berita:
- Relawan dan pegawai SPPG dalam pelaksanaan program MBG bekerja dalam pekerjaan mengandung risiko.
- BGN menjelaskan mekanisme pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan dari biaya operasional.
TRIBUNLOMBOK.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh relawan dan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari penguatan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara nasional.
"Sesuai Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, setiap yayasan wajib memastikan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai dan relawan," tegas Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Khairul Hidayati dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (12/5/2026).
Hida menilai para relawan dan pegawai SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program MBG yang bekerja setiap hari dalam kondisi yang mengandung risiko mulai dari aktivitas memasak skala besar, pengelolaan peralatan dapur, hingga distribusi makanan ke berbagai titik layanan.
Mengingat beban dan risiko kerja tersebut, perlindungan ketenagakerjaan bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan kewajiban yang melekat pada status mereka sebagai pelaksana program negara.
Baca juga: Kepala BGN RI Sebut Perputaran Uang MBG di NTB Capai Rp824 Miliar Perbulan
"Para relawan dan pekerja SPPG merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan program karena mereka bekerja setiap hari dengan kondisi berisiko tinggi," ujar Hida.
Sumber Pembiayaan
BGN menjelaskan mekanisme pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan dari biaya operasional.
Biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat yang dibayarkan secara at cost salah satu komponen dalam anggaran Rp15.000 per porsi MBG dapat digunakan untuk membiayai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan.
"Salah satu penggunaannya adalah untuk membayar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan relawan. Jadi, pada dasarnya ini merupakan hak mereka," tegas Hida.
Dengan demikian, pembiayaan perlindungan ketenagakerjaan bagi relawan SPPG sebenarnya telah tersedia dalam struktur anggaran program bukan biaya tambahan yang harus ditanggung yayasan secara mandiri.
Seluruh relawan dan pegawai SPPG yang telah terdaftar berhak memperoleh lima jenis perlindungan:
- Jaminan kecelakaan kerja — perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi selama menjalankan tugas operasional dapur
- Jaminan kematian — santunan bagi ahli waris jika pekerja meninggal dunia dalam masa kepesertaan
- Santunan — dukungan finansial dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku
Layanan kesehatan — akses terhadap fasilitas kesehatan yang ditanggung program - Beasiswa pendidikan anak — dukungan pendidikan bagi anak-anak pekerja SPPG yang memenuhi syarat
Hida menegaskan bahwa cakupan perlindungan ini adalah hak yang seharusnya sudah diterima seluruh relawan dan pegawai SPPG di seluruh Indonesia.
"Dengan demikian, seluruh relawan dan pegawai di SPPG berhak mendapatkan perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kesehatan," katanya.
Hida menekankan bahwa perlindungan tenaga kerja sebagai strategi untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan program MBG secara nasional.
"Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, maka kualitas pelayanan juga akan meningkat, dan pada akhirnya keberlanjutan program akan lebih terjaga," ujarnya.
Berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025, kewajiban memastikan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berada di tangan yayasan pengelola SPPG.
Yayasan yang belum mendaftarkan seluruh relawan dan pegawainya ke dalam program perlindungan ketenagakerjaan diminta segera menindaklanjuti kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
| Puluhan SPPG di NTB dan NTT Terdampak Kelangkaan Elpiji |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Lombok Timur Bayarkan Klaim Rp12,65 Miliar hingga April 2026 |
|
|---|
| Dokumen SLHS Jadi Bukti Tata Kelola SPPG Aman dan Profesional |
|
|---|
| Kepala BGN Ungkap Alasan Ribuan Dapur MBG Belum Punya IPAL dan Sertifikat Sanitasi |
|
|---|
| Kepala BGN RI Sebut Perputaran Uang MBG di NTB Capai Rp824 Miliar Perbulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Siswa-mengumpulkan-wadah-Makan-Bergizi-Gratis.jpg)