Rabu, 13 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Dokumen SLHS Jadi Bukti Tata Kelola SPPG Aman dan Profesional

SLHS menjadi instrumen verifikasi bahwa dapur MBG yang memasok makanan dalam kondisi yang aman secara pangan.

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM/Rozi Anwar
DAPUR MBG - Satuan Pelayanan Peningkatan Gizi (SPPG) di Desa Lendang Nangka Utara, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur. SLHS menjadi instrumen verifikasi bahwa dapur MBG yang memasok makanan dalam kondisi yang aman secara pangan. 

Ringkasan Berita:
  • SLHS menjadi instrumen verifikasi bahwa dapur MBG yang memasok makanan dalam kondisi yang aman secara pangan.
  • Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 secara eksplisit menetapkan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan dikenakan penghentian sementara atau suspend operasional hingga sertifikat diperoleh.

TRIBUNLOMBOK.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) aktif terus bertambah. 

Sebagian dapur yang memasok makanan bagi jutaan orang tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi jaminan minimum keamanan pangan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Gizi Nasional (BGN) Khairul Hidayati mengatakan skala program sangat besar. 

"Semakin besar skala program, maka semakin tinggi pula risikonya. Karena itu keamanan pangan adalah sesuatu yang non-negotiable," tegas Khairul Hidayati yang akrab disapa Hida dalam kegiatan Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (12/5/2026).

Di Wilayah III yang mencakup kawasan Indonesia Timur, tercatat 35 kejadian menonjol, termasuk dua kasus di Sulawesi Selatan yang SPPG-nya belum memiliki SLHS.

Baca juga: Kepala BGN Ungkap Alasan Ribuan Dapur MBG Belum Punya IPAL dan Sertifikat Sanitasi

SPPG yang beroperasi tanpa SLHS berarti proses pengolahan makanan di dapur tersebut belum diverifikasi secara resmi memenuhi standar higiene dan sanitasi yang ditetapkan pemerintah.

"Sering kali persoalan muncul bukan karena kita tidak memiliki aturan, tetapi karena standar yang ada tidak dijalankan secara disiplin," ujar Hida.

SLHS adalah sertifikat yang diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat sebagai bukti bahwa sebuah fasilitas pengolahan makanan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi yang dipersyaratkan. 

SLHS menjadi instrumen verifikasi bahwa dapur MBG yang memasok makanan bagi jutaan penerima manfaat termasuk anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita beroperasi dalam kondisi yang aman secara pangan.

Hida menegaskan bahwa SLHS bukan dokumen pelengkap yang bisa ditunda pengurusannya.

"SLHS bukan hanya dokumen formalitas. SLHS adalah bentuk jaminan bahwa proses pengolahan makanan dilakukan dengan standar higiene dan sanitasi yang baik," katanya.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat akan menilai program MBG bukan dari pidato atau angka capaian melainkan dari kualitas makanan yang diterima setiap hari, mulai dari ketepatan distribusi, kebersihan, hingga keamanan pangan.

"SPPG bukan hanya sekadar dapur produksi makanan. SPPG adalah bagian dari sistem layanan publik gizi nasional. Di sanalah kualitas program benar-benar diuji," tegasnya.

Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 secara eksplisit menetapkan bahwa SPPG yang belum memiliki SLHS paling lambat tiga bulan sejak aturan ditetapkan akan dikenakan penghentian sementara atau suspend operasional hingga sertifikat diperoleh.

Hida menekankan bahwa kebijakan suspend bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab perlindungan terhadap penerima manfaat.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved