Rabu, 13 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Gaji ke-13 2026 Segera Cair, Cek Daftar Penerima dan Jadwalnya

Pemerintah telah menetapkan aturan resmi pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 jadwal dan besarannya

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
UANG BARU - Uang baru. Pemerintah telah menetapkan aturan resmi pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 jadwal dan besarannya. 

TRIBUNLOMBOK.COM — Pemerintah telah menetapkan aturan resmi pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/3/2026). 

Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2026. 

Jika belum dapat dibayarkan pada bulan tersebut, pencairan dapat dilakukan setelah Juni sebagaimana diatur dalam ayat (2).

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026, sesuai Pasal 15 ayat (3).

Baca juga: Gaji ke-13 2026 Pensiunan Kapan Cair? Cek Besaran dan Cara Menghitungnya

Meski demikian, tanggal pasti pencairan belum diumumkan pemerintah. 

Gaji ke-13 diberikan kepada:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Guru yang berstatus ASN dan PPPK termasuk dalam kategori penerima. 

Sementara pejabat negara yang dimaksud mencakup Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan dan anggota DPR, DPD, dan MPR, menteri dan pejabat setingkat menteri, kepala daerah, hakim, serta pimpinan lembaga negara.

Komponen Gaji ke-13 ASN

Bagi ASN yang anggarannya bersumber dari APBN, gaji ke-13 terdiri atas lima komponen:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima. 

Komponen tunjangan kinerja menjadi pembeda utama antara gaji ke-13 ASN aktif dengan gaji ke-13 pensiunan yang hanya menerima sebesar uang pensiun bulanan.

Pajak Ditanggung Pemerintah

Gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Namun pemerintah menetapkan bahwa pajak atas gaji ke-13 ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah sehingga jumlah yang diterima penerima adalah jumlah bersih tanpa potongan pajak.

Ketentuan yang sama berlaku untuk Tunjangan Hari Raya (THR).

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved