Berita NTB
Lahan Kritis di NTB Menyusut, Tersisa 182 Ribu Hektar
Luas lahan kritis di NTB terus menurun dan kini tersisa sekitar 182 ribu hektar pada 2026.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Luas lahan kritis di NTB terus menurun dan kini tersisa sekitar 182 ribu hektar pada 2026.
- Pemprov NTB mendorong pola agroforestri dan penanaman pohon produktif untuk menjaga kelestarian hutan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lahan kritis di Nusa Tenggara Barat (NTB) perlahan berkurang setiap tahunnya, berdasarkan data tahun 2022 luas lahan kritis mencapai 192 ribu hektar menurun pada tahun 2025 menjadi 186 ribu hektar.
Kepala Bidang Planologi dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB, Burhan Bono mengatakan, lahan kritis ini tersebar di beberapa titik hutan yang ada di NTB.
Lahan kritis ini paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Sumbawa, Bima dan Dompu, sementara di Lombok paling banyak di Lombok Barat bagian selatan.
"Sekarang tinggal 182 ribu hektar lahan kritis, berarti sudah ada perbaikan. Lahan kritis itu kan lahan yang tidak punya penutupan lagi yang optimal untuk mendukung fungsinya," kata Bono, Senin (11/5/2026).
Anggaran yang dibutuhkan untuk perbaikan lahan kritis ini bisa mencapai Rp5-Rp6 triliun dengan rincian Rp8 juta sampai dengan Rp10 juta per hektar.
Burhan mengatakan untuk rehabilitasi ini tidak melulu terkait dengan anggaran, namun bisa juga gerakan menanam pohon bersama sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.
Misalnya dengan adanya kebijakan kepala daerah agar aparatur sipil negara (ASN) di kabupaten menanam pohon, juga melarang menanam jagung yang monokultur.
"Itukan upaya-upaya dari sisi kebijakan yang mungkin nanti masyarakat yang kita berdayakan, hutan kalau tidak diganggu bisa tumbuh sendiri," kata Burhan.
Baca juga: Pulihkan Lahan Kritis, Pemkab Sumbawa Tanam Ribuan Pohon di Bendungan Beringin Sila
Ia menegaskan yang terpenting dari rehabilitasi kawasan hutan ini, bagaimana memperbaiki tata kelola agar lebih berkelanjutan dan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.
Menurutnya, perubahan tata kelola dapat dilakukan melalui transformasi pola tanam dan pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu skema yang mulai didorong adalah peralihan dari pola monokultur menuju sistem agroforestri.
Ia menjelaskan, pola monokultur yang selama ini diterapkan dinilai memiliki keterbatasan karena hanya berfokus pada satu jenis tanaman. Sementara sistem agroforestri memungkinkan pengelolaan lahan dengan kombinasi tanaman kehutanan dan tanaman produktif lainnya.
“Tata kelola misalnya sekarang monokultur, besok kita agroforestri, itu kan tata kelola,” katanya.
Ia mengaku, pihaknya terus berupaya menghentikan laju kerusakan hutan di NTB. Polisi Hutan (Polhut) selalu siaga melakukan pengawasan. “Pokoknya harus garis batas yang masih berhutan itu kita jaga,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/alih_fungsi_lahan_mandalika_30230507jpg.jpg)