Rabu, 22 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kebebasan Tak Boleh Menyerang Identitas Personal

Kritik adalah salah satu pilar penting demokrasi. Demokrasi justru hidup dari ruang publik yang rasional.

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM
OPINI - Dr Alfisahrin, Pengajar Sosial Politik Universitas 45 Mataram. 

Oleh: Dr Alfisahrin
Pengajar Sosial Politik Universitas 45 Mataram

TRIBUNLOMBOK.COM - Kritik adalah salah satu pilar penting demokrasi. Demokrasi justru hidup dari ruang publik yang rasional, di mana warga negara bebas dan berhak mengkritik pemerintah.

Namun, dalam demokrasi, kritik tidak berlaku tanpa batas etika. Ada fatsoen politik (etika) yang menjaga pilar moral demokrasi.

Pertama, kritik tidak boleh mengandung ujaran kebencian. Kedua, kritik tidak boleh menyerang identitas personal.

Ketiga, kritik tidak boleh menyulut atau menghasut kekerasan. Prinsip etika ini harus dijaga oleh publik agar kebebasan berbicara tidak disalahpahami sebagai sesuatu yang bersifat absolut.

Kewarasan demokrasi adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah membutuhkan masukan, rekomendasi, bahkan pandangan konstruktif dari publik.

Namun, kebebasan berbicara dan kritik publik dalam demokrasi harus dibangun di atas landasan etika. Saluran demokrasi seperti negosiasi dan dialog dapat dijadikan sebagai sarana korektif terhadap kebijakan, bukan hanya kritik sebagai satu-satunya instrumen dalam mengemukakan pendapat.

Demokrasi menghargai pluralitas ide dan pendapat publik, tetapi menolak segala bentuk kekerasan verbal, seperti ujaran kebencian dan diksi pejoratif.

Publik harus menggunakan ruang publik dengan cara yang sehat. Kritik terhadap kekuasaan, apalagi di ruang publik, harus bertumpu pada substansi masalah dan kebijakan yang dinilai keliru, dengan didukung data dan kajian, bukan sebaliknya berupa caci maki.

Publik memang tidak dibatasi dalam menyampaikan kritik sebagai bentuk partisipasi. Namun, political fatsoen (etika politik) juga harus dijaga sebagai ciri khas demokrasi.

Di negara demokrasi yang liberal yang maju pun kebebasan seseorang dibatasi oleh kebebasan orang lain dan kewajiban menghormati hak hukum orang lain.

Publik harus tercerahkan bahwa ada perbedaan tajam antara kritik, fitnah, dan ujaran kebencian. Kritik berfungsi sebagai kontrol  dan koreksi sedangkan  fitnah dan ujaran kebencian adalah penghinaan terhadap personalitas.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved