Selasa, 21 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Disdik NTB Segera Keluarkan Aturan Acara Perpisahan Sekolah

Surat edaran akan disebarkan kepada seluruh kepala sekolah, khususnya tentang penyelenggaraan acara kelulusan dan perpisahan siswa

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/Tangkap layar
PERPISAHAN SMA - Tangkapan layar kegiatan perpisahan siswa kelas XII di Lombok Timur pada Selasa malam (14/4/2026). Surat edaran akan disebarkan kepada seluruh kepala sekolah, khususnya tentang penyelenggaraan acara kelulusan dan perpisahan siswa. 

Ringkasan Berita:
  • Surat edaran yang akan disebarkan kepada seluruh kepala sekolah, khususnya tentang penyelenggaraan acara kelulusan dan perpisahan siswa.
  • Dalam aturan tersebut, ada beberapa poin utama yang ditekankan, yakni kegiatan harus berlangsung sederhana dan tidak memberatkan siswa dari sisi biaya.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar 

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Cuplikan video acara perpisahan SMA berdurasi 28 detik yang menunjukkan suasana mirip hiburan malam di Lombok Timur ramai diperbincangkan publik. 

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Syamsul Hadi, bakal mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai pedoman pelaksanaan perpisahan sekolah bakal segera diluncurkan.

Syamsul mengakui baru melihat rekaman singkat tersebut dan langsung memberi perhatian serius. 

Menurutnya, gaya dan ekspresi yang terekam dalam video dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai kependidikan.

"Videonya memang sangat pendek, baru hari ini saya saksikan. Tetapi perilaku seperti itu semestinya tidak perlu terjadi karena terlihat berlebihan," tuturnya saat dihubungi pada Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Dikpora NTB Akan Panggil Kepala SMAN di Lombok Timur Usai Video Perpisahan Viral

Ia tengah merampungkan draf surat edaran yang akan disebarkan kepada seluruh kepala sekolah, khususnya tentang penyelenggaraan acara kelulusan dan perpisahan siswa. 

Dalam aturan tersebut, ada beberapa poin utama yang ditekankan, yakni kegiatan harus berlangsung sederhana dan tidak memberatkan siswa dari sisi biaya.

"Perpisahan harus dilakukan secara sederhana, tidak boleh membebani murid. Pembiayaan bersifat sukarela, dan tidak boleh diungkapkan secara berlebihan, apalagi sampai mengganggu ketenteraman umum atau berlangsung hingga larut malam," tegasnya.

Syamsul Hadi juga menegaskan bahwa kegiatan semacam itu selayaknya tetap berada di lingkungan sekolah dan tidak memicu keresahan di tengah masyarakat. 

Ia menilai, jika ekspresi perpisahan melanggar norma yang hidup, maka hal itu justru bertentangan dengan tujuan pendidikan.

"Tujuan pendidikan adalah membudayakan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Jika ekspresinya bertentangan dengan budaya, maka itu tidak sejalan dengan tujuan pendidikan itu sendiri," ujarnya.

Mengenai peristiwa di SMA 1 Pringgabaya, ia sudah memerintahkan pihak sekolah untuk segera memberikan penjelasan serta menyampaikan permohonan maaf kepada publik. 

Menurutnya, kepala sekolah memegang tanggung jawab atas seluruh aktivitas yang terjadi di lingkungan sekolah.

"Saya sudah meminta kepala sekolah untuk membuat klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat, karena bagaimanapun itu adalah tanggung jawab pihak sekolah," katanya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved