SPPG Wajib Punya Standar Pengelolaan Limbah dan Sisa Pangan MBG
SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah
Ringkasan Berita:
- SPPG memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah.
- Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.
TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan regulasi baru penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, dan air limbah domestik secara menyeluruh dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN menerbitkan Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penanganan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis, yang mengharuskan adanya tata kelola yang lebih komprehensif dalam pelaksanaan program, termasuk aspek limbah dan sisa pangan.
Kepala BGN Dadan Hindayana, menegaskan bahwa penerbitan aturan ini merupakan langkah penting demi memastikan program berjalan tidak hanya efektif dari sisi pemenuhan gizi.
"Pengaturan ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat, menghindari pencemaran lingkungan, serta memastikan prinsip higiene dan sanitasi pangan benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan Program MBG," ujarnya dikutip dari laman resmi BGN.
Baca juga: Viral Menu MBG Berisi Uang Rp50 Ribu di Lombok Timur, Kepala SPPG: Itu Zakat Pribadi Pemilik
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki tanggung jawab penuh dalam menangani sisa pangan, mengelola sampah, serta mengolah air limbah domestik yang dihasilkan dari kegiatan operasional.
Dengan demikian, fungsi SPPG kini jauh lebih luas dari sekadar memasak dan mendistribusikan makanan.
Sisa pangan dalam Program MBG dipandang bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan.
Sisa pangan yang masih layak konsumsi perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.
BGN membuka ruang SPPG dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Opsi Pengelolaan Limbah
Salah satu poin penting dalam regulasi baru ini adalah pengaturan teknis air limbah domestik.
Air limbah domestik dalam Program MBG terdiri atas dua jenis, yakni limbah nonkakus dan limbah kakus yang bersumber dari aktivitas operasional di SPPG.
Kelola Mandiri
Dalam pelaksanaannya, SPPG diberikan dua opsi pengelolaan, yaitu mengolah air limbah secara mandiri menggunakan fasilitas yang tersedia, atau bekerja sama dengan pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengolahan limbah.
Jika air limbah dibuang, maka SPPG wajib memastikan prosesnya dilakukan secara aman dan terkontrol.
| PP STN Dukung BGN Tangguhkan 362 Dapur MBG, Tekankan Standar Kualitas dan Peran Petani Lokal |
|
|---|
| Lebih dari 100 Dapur MBG di Lombok Timur Ditutup Sementara, DLH Fokus Benahi Sistem Limbah |
|
|---|
| Kepala SPPG, Akuntan, hingga Pengawas Gizi Dilarang WFH |
|
|---|
| Ratusan SPPG Disanksi Suspend karena Tidak Penuhi Standar Kualitas dan Keamanan Pangan |
|
|---|
| Harga Sewa Lahan Mahal, Pembangunan Dapur MBG di Kuta Mandalika Terhambat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/SEKOLAH-BELUM-DAPAT-MBG-DI-LOTIM.jpg)