Minggu, 10 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Lebaran 2026

Jenis Pengaduan THR Lebaran 2026: Belum Dibayar hingga Pembayaran Dicicil

Pekerja/buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR Lebaran 2026 melalui kanal dan posko

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM
POSKO THR - Pemerintah Kota Mataram melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) resmi mengoperasikan Posko Aduan THR 2026. Pekerja/buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR Lebaran 2026 melalui kanal dan posko. 
Ringkasan Berita:
  • Pekerja/buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR Lebaran 2026 melalui kanal dan posko.
  • Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko.

TRIBUNLOMBOK.COM - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tahun 2026 telah menerima 1.134 konsultasi. 

Untuk mengoptimalkan fungsi Posko THR dan BHR 2026, mulai hari ini, Jumat, 13 Maret 2026, layanan aduan THR sudah mulai dibuka.

"Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki 2 layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (13/3/2026).

Menaker menjelaskan layanan konsultasi melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara melalui layanan pengaduan, pekerja/buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.

Baca juga: Ragam Isi Aduan di Posko THR: Cara Hitung hingga Status PHK

"Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan yang berjaga setiap hari di Posko. Jadi kami harapkan masyarakat yang mengalami kendala terkait pembayaran THR atau BHR silahkan lakukan pengaduan di Posko," ujarnya.

Akumulasi total konsultasi periode 2 sampai dengan 12 Maret 2026, tercatat total THR Online sebanyak 673 konsultasi, total BHR Online sebanyak 382 konsultasi, total THR Tatap Muka sebanyak 10 konsultasi, total BHR Tatap Muka sebanyak 1 konsultasi, serta total konsultasi melalui Pusat Bantuan sebanyak 68 konsultasi. Total konsultasi yang tercatat selama periode tersebut mencapai 1.134 konsultasi.

Kemnaker sudah menyediakan akses konsultasi dan pengaduan secara online melalui website poskothr.kemnaker.go.id dan layanan WhatsApp Chat di nomor 081280001112. 

"Kami berharap, akses ini mempermudah seluruh lapisan pekerja/buruh, ojek online (ojol), dan kurir online (kurol) dapat memanfaatkan layanan Posko tanpa harus datang secara langsung," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved