Selasa, 14 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

SPPG Dalam Status Suspend Tidak Dapat Insentif Rp6 Juta Per Hari

Pengenaan sanksi suspend berdampak pada pemberhentian penyaluran dana kepada yayasan pengelola SPPG hingga SPPG kembali beroperasi.

TRIBUNLOMBOK.COM/Rozi Anwar
DAPUR MBG - Ilustrasi SPPG di Lombok. Pengenaan sanksi suspend berdampak pada pemberhentian penyaluran dana kepada yayasan pengelola SPPG hingga SPPG kembali beroperasi. 
Ringkasan Berita:
  • Pengenaan sanksi suspend berdampak pada pemberhentian penyaluran dana kepada yayasan pengelola SPPG hingga SPPG kembali beroperasi.
  • Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan.

TRIBUNLOMBOK.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) mengenakan sanksi berupa penghentian sementara (suspend) terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Direktur Penyediaan dan Penyaluran Wilayah III, Ranto, menegaskan bahwa hal itu dalam rangka menjaga standar pelayanan, keamanan, dan kelayakan operasional SPPG dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengenaan sanksi suspend berdampak pada pemberhentian penyaluran dana insentif sebesar Rp6 juta per hari kepada yayasan pengelola SPPG hingga SPPG kembali beroperasi. 

Ia juga meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar melakukan verifikasi sebelum melakukan pembayaran.

Baca juga: Ratusan SPPG di Indonesia Timur Bakal Disetop Sementara

“Bagi SPPG yang berstatus suspend atau memiliki temuan kategori major, maka proses pembayaran tidak dapat dilakukan sampai status tersebut diselesaikan,” kata Ranto pada Rapat Koordinasi bersama Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional di Kantor BGN, Senin (10/3/2026).

Ranto menjelaskan bahwa data terkait SPPG yang diberikan sanksi suspend akan disampaikan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan sebagai dasar tindak lanjut dan menjadi rujukan bagi PPK dalam melakukan penelaahan serta verifikasi sebelum pembayaran.

Langkah koordinasi ini menjadi bagian dari upaya untuk memastikan SPPG yang menerima sanksi suspend tidak memperoleh penyaluran dana selama status tersebut, serta untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran.

“Kami akan berkoordinasi dengan unit terkait, khususnya Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, mengenai SPPG yang berstatus suspend, terutama di wilayah III, untuk memastikan keselarasan kebijakan ini sehingga berjalan efektif,” tutup Ranto.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved