Berita NTB
Pemprov NTB Pastikan Seleksi Kepala Sekolah 2026 Profesional dan Bebas Titipan
Pemprov Nusa Tenggara Barat melalui Dikpora memastikan seleksi kepala sekolah 2026 berjalan profesional.
Ringkasan Berita:
- Pemprov Nusa Tenggara Barat melalui Dikpora memastikan seleksi kepala sekolah 2026 berjalan profesional, transparan, dan berbasis merit sesuai Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025.
- Seleksi meliputi administrasi, CAT, dan wawancara; pendaftaran via Ruang GTK (akun belajar.id) mulai 18 Februari–31 Maret 2026, dengan pengawasan media dan kanal pengaduan untuk cegah pelanggaran.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB memastikan pelaksanaan seleksi penugasan guru menjadi kepala sekolah tahun 2026 berjalan profesional, transparan, dan berbasis meritokrasi.
Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk meningkatkan mutu pendidikan di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Kominfotik NTB, Ahsanul Khalik, menegaskan proses seleksi ini akan dikawal ketat oleh media dan publik sebagai bentuk keterbukaan informasi pemerintah.
“Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan bersih. Media dan publik kami libatkan sebagai bagian dari pengawasan agar tidak ada praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” tegas Ahsanul.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dikbud NTB, Surya Bahari, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan pengumuman resmi nomor 800/544/GTK/02/Dikbud/2026. Seleksi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
“Kami ingin menjaring guru-guru terbaik yang memiliki kompetensi, pengalaman manajerial, dan integritas untuk memimpin satuan pendidikan. Tidak ada ruang untuk titipan atau praktik di luar mekanisme resmi,” ujar Surya.
Proses seleksi mencakup tahapan administrasi, Uji Kompetensi Berbasis Komputer (Computer Assisted Test/CAT), serta wawancara. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK menggunakan akun belajar.id. Jadwal seleksi dimulai pada 18 Februari 2026 dan berakhir dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026.
Untuk menjaga objektivitas, nama penguji tidak diumumkan sejak awal dan baru akan ditetapkan mendekati hari pelaksanaan. Unsur penguji melibatkan dinas terkait, Dewan Pendidikan serta kepala sekolah berprestasi.
“Seluruh laporan dijamin kerahasiaannya dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin jika ditemukan praktik tidak sesuai aturan, termasuk dugaan pungutan atau permintaan imbalan tertentu, maka akan dilakukan diskualifikasi dari proses seleksi”, tutur Surya.
Sesuai regulasi, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode masih dapat diperpanjang satu periode apabila memiliki prestasi dan kinerja baik. Namun jika telah menjabat tiga periode, hal tersebut menjadi pertimbangan untuk dilakukan rolling atau mutasi.
Dikpora NTB mencatat terdapat 37 jabatan kepala sekolah yang kosong. Namun seleksi ini juga dibarengi evaluasi terhadap kepala sekolah yang masa penugasannya telah melebihi ketentuan.
“Perlu kami tegaskan, kepala sekolah bukan jabatan struktural, melainkan tugas tambahan melalui penugasan pimpinan. Karena itu, evaluasi adalah hal yang wajar demi peningkatan mutu pendidikan”, jelas Surya.
Evaluasi mencakup aspek kinerja, kepemimpinan serta kemampuan menjaga kondusivitas sekolah. Dinamika di sejumlah sekolah, termasuk yang sempat terjadi di SMK Negeri 1 Lingsar, menjadi bagian dari bahan evaluasi yang dilakukan secara objektif.
Sebagai bentuk komitmen integritas, Pemprov NTB membuka kanal pengaduan bagi masyarakat maupun peserta seleksi yang menemukan indikasi pelanggaran.
“Jika ada peserta yang terbukti melakukan pelanggaran, langkah pertama adalah diskualifikasi dari proses seleksi. Sanksi selanjutnya mengikuti aturan disiplin ASN yang berlaku”, tegas Surya Bahari.
| DPRD NTB Setujui Perubahan Raperda Pajak, Target PAD Naik Rp182 Miliar |
|
|---|
| Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Insentif Fiskal Kepada Pemerintah Daerah Berprestasi |
|
|---|
| Beredar Flyer Penculikan Anak di NTB, Pemprov Pastikan Hoaks |
|
|---|
| Catatan Pemprov Usai RSUD NTB Lunasi Utang Kontraktual Rp91,4 Miliar |
|
|---|
| Pemprov NTB Belum Terima DBH Tahun 2023-2025 Sebesar Rp600 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Seleksi-kepala-sekolah-2026.jpg)