Berantas Ilegal Mining, Pemprov NTB Bentuk Satgas Pengawasan
Dinas ESDM NTB membentuk Satgas pengawasan tambang ilegal menindaklanjuti temuan BPK terkait puluhan IUP bermasalah.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Kemudian ditemukan 20 titik penambangan yang beroperasi di sekitar tambang yang berizin, ada juga ditemukan 48 pemegang IUP yang melakukan aktifkan di luar konsesi tambang yang diberikan.
Lebih lanjut dari aspek kebijakan dan pengawasan, BPK menemukan belum optimalnya Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan.
Menanggapi temuan BPK itu, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menegeaskan, perlu kehati-hatian dalam menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR).
"Sekarang teman teman paham kenapa tidak mengeluarkan IPR," kata Iqbal.
Meskipun saat ini sudah ada satu IPR yang sudah dikeluarkan oleh Iqbal yaitu di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Lantung, Sumbawa.
"Dengan memegang prinsip-prinsip izin itu, jangan ugal-ugalan, karena sekali ugal-ugalan remidinya bertahun-tahun," kata Iqbal.
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki ini menyampaikan, ketidak hati-hatian terhadap pemberian izin dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan saat ini sudah bisa dirasakan.
Banyak bencana yang merusak infrastruktur vital akibat kerusakan hutan, sehingga saat terjadi banjir dengan intensitas tinggi bencana alam tak terhindarkan.
"Sikap mengelola ugal-ugalan kita ini mungkin sudah dilakukan beberapa puluhan tahun lalu, tetapi dampaknya seperti sekarang," kata Iqbal.
Dia juga menegaskan agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang beririsan langsung dengan lingkungan agar berhati-hati, terutama dalam memberikan izin kepada koperasi tambang.
Karena kata Iqbal para pengelola koperasi tambang ini banyak yang tidak paham terkait lingkungan, maka perlu pendampingan khusus kepada mereka.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENERTIBAN-ILEGAL-MINING-NTB.jpg)