Rabu, 8 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berantas Ilegal Mining, Pemprov NTB Bentuk Satgas Pengawasan

Dinas ESDM NTB membentuk Satgas pengawasan tambang ilegal menindaklanjuti temuan BPK terkait puluhan IUP bermasalah.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PENERTIBAN ILEGAL MINING: Sekertaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati saat ditemui di Kantor Gubernur NTB. Ia mengatakan sebagai tindak lanjut temuan BPK terkait dengan penambangan ilegal, Pemerintah Provinsi NTB membentuk satgas pengawasan.  

Ringkasan Berita:
  • Dinas ESDM NTB membentuk Satgas pengawasan tambang ilegal menindaklanjuti temuan BPK terkait puluhan IUP bermasalah.

  • Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menegaskan kehati-hatian penerbitan izin tambang guna mencegah kerusakan lingkungan dan dampak bencana di NTB.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap aktivitas pertambangan ilegal, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nusa Tenggara Barat (NTB) membentuk satuan tugas (Satgas) pengawasan. 

Sekretaris Dinas ESDM NTB, Niken Arumdati menjelaskan langkah ini sebagai upaya untuk menekan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Satgas ini nantinya akan berkolaborasi dengan berbagai pihak termasuk aparat penegak hukum. 

"Untuk yang melakukan penambangan tanpa izin, kita akan membentuk satgas terpadu untuk melakukan pengawasan dan penertiban ilegal mining," kata Niken. 

Penyelesaian terhadap temuan BPK tersebut dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu diserahkan. Namun terkait dengan urusan pertambangan ada juga yang beririsan dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). 

Sehingga proses tersebut membutuhkan penyesuaian, mana yang menjadi kewenangan ESDM dan DLHK dalam menindaklanjuti LHP tersebut. 

"Kami masih mengkoordinasikan dengan LHK, karena ini banyak yang beririsan, tetapi sebelum 60 hari kami akan serahkan ke Inspektorat," kata Niken. 

Temuan BPK lebih banyak kaitannya dengan tambang galian C, baik di wilayah Sumbawa maupun di Lombok. 

Sebelumnya Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi mengatakan secara umum laporan hasil pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan pengecualian. Hal ini karena ada beberapa persoalan yang harus dibenahi. 

"Masih terdapat beberapa permasalahan dan membutuhkan perhatian lebih lanjut," kata Suparwadi, Senin (26/1/2026). 

Suparwadi mengungkapkan BPK menemukan ada 88 izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang diterbitkan di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 

Selain itu juga ditemukan sebanyak 32 IUP MBLB yang diterbitkan di sempadan sungai atau garis sungai, namun belum dilengkapi dengan pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

"Ditemukan juga tumpang tindih izin usaha pertambangan yang masih aktif, tanpa persetujuan pemilik izin sebelumnya seperti yang terjadi di Lombok dan Sumbawa Barat," kata Suparwadi. 

BPK juga menemukan 19 pemegang izin eksplorasi dan empat izin produksi yang sudah berakhir masa berlakunya namun tetap dilanjutkan. 

Baca juga: NTB Sebut Isu Wisatawan Batal Datang Akibat Tambang Ilegal Tak Punya Dasar Fakta

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved