Berita NTB
BPK Ungkap Carut Marut Izin Tambang di NTB
BPK menemukan belum optimalnya Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- BPK menemukan belum optimalnya Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan.
- Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menegaskan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan perhutanan atas kegiatan usaha pertambangan pada tahun 2023-2025 triwulan II.
Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi mengatakan secara umum laporan hasil pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan pengecualian.
Hal ini karena ada beberapa persoalan yang harus dibenahi.
"Masih terdapat beberapa permasalahan dan membutuhkan perhatian lebih lanjut," kata Suparwadi, Senin (26/1/2026).
Suparwadi mengungkapkan BPK menemukan ada 88 izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang diterbitkan di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).
Baca juga: Polisi Bersama Pemdes dan Warga Tutup Tambang di Mandalika, Jamin Tidak Ada Aktivitas Lagi
Selain itu juga ditemukan sebanyak 32 IUP MBLB yang diterbitkan di sempadan sungai atau garis sungai namun belum dilengkapi dengan pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Ditemukan juga tumpang tindih izin usaha pertambangan yang masih aktif, tanpa persetujuan pemilik izin sebelumnya seperti yang terjadi di Lombok dan Sumbawa Barat," kata Suparwadi.
BPK menemukan 19 pemegang izin eksplorasi dan empat izin produksi yang sudah berakhir masa berlakunya namun tetap dilanjutkan.
Kemudian ditemukan 20 titik penambangan yang beroperasi di sekitar tambang yang berizin, ada juga ditemukan 48 pemegang IUP yang melakukan aktivitas di luar konsesi tambang yang diberikan.
Dari aspek kebijakan dan pengawasan, BPK menemukan belum optimalnya Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR).
"Sekarang teman teman paham kenapa tidak mengeluarkan IPR," kata Iqbal.
Meskipun saat ini sudah ada satu IPR yang sudah dikeluarkan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Lantung, Sumbawa.
"Dengan memegang prinsip-prinsip izin itu, jangan ugal-ugalan, karena sekali ugal-ugalan remidinya bertahun-tahun," kata Iqbal.
| Heboh Mobil MBG Dipakai Jemput Penumpang di Lombok, Pemilik Akui Khilaf |
|
|---|
| Puluhan Rumah Warga di Dompu Rusak Diterjang Angin Kencang |
|
|---|
| Kinerja PT GNE Membaik, DPRD NTB Beri Catatan Serius |
|
|---|
| OPD Pemprov NTB Tuntas Input RUP, Proses Tender Segera Berjalan |
|
|---|
| Aksi Mahasiswa di Kejati NTB Ricuh, Desak 15 Anggota DPRD Jadi Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/TambangBareskrim.jpg)