Sabtu, 18 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita NTB

BPK Ungkap Carut Marut Izin Tambang di NTB

BPK menemukan belum optimalnya Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Dok.Polres Lobar
TAMBANG EMAS - Sejumlah anggota polisi dari Polres Lombok Barat, Polda NTB, dan Bareskrim Polri memasang garis polisi untuk memastikan tidak ada aktivitas tambang ilegal di wilayah Sekotong, Selasa (28/10/2025). BPK menemukan belum optimalnya Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan. 

Ringkasan Berita:
  • BPK menemukan belum optimalnya Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan.
  • Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menegaskan perlunya kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan temuan dalam laporan hasil pemeriksaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan perhutanan atas kegiatan usaha pertambangan pada tahun 2023-2025 triwulan II. 

Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi mengatakan secara umum laporan hasil pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan pengecualian. 

Hal ini karena ada beberapa persoalan yang harus dibenahi. 

"Masih terdapat beberapa permasalahan dan membutuhkan perhatian lebih lanjut," kata Suparwadi, Senin (26/1/2026). 

Suparwadi mengungkapkan BPK menemukan ada 88 izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang diterbitkan di kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). 

Baca juga: Polisi Bersama Pemdes dan Warga Tutup Tambang di Mandalika, Jamin Tidak Ada Aktivitas Lagi

Selain itu juga ditemukan sebanyak 32 IUP MBLB yang diterbitkan di sempadan sungai atau garis sungai namun belum dilengkapi dengan pemanfaatan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

"Ditemukan juga tumpang tindih izin usaha pertambangan yang masih aktif, tanpa persetujuan pemilik izin sebelumnya seperti yang terjadi di Lombok dan Sumbawa Barat," kata Suparwadi. 

BPK menemukan 19 pemegang izin eksplorasi dan empat izin produksi yang sudah berakhir masa berlakunya namun tetap dilanjutkan. 

Kemudian ditemukan 20 titik penambangan yang beroperasi di sekitar tambang yang berizin, ada juga ditemukan 48 pemegang IUP yang melakukan aktivitas di luar konsesi tambang yang diberikan. 

Dari aspek kebijakan dan pengawasan, BPK menemukan belum optimalnya Pemerintah Provinsi NTB dalam melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas pertambangan. 

Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menjelaskan bahwa sampai saat ini pihaknya tidak menerbitkan izin pertambangan rakyat (IPR). 

"Sekarang teman teman paham kenapa tidak mengeluarkan IPR," kata Iqbal. 

Meskipun saat ini sudah ada satu IPR yang sudah dikeluarkan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Lantung, Sumbawa. 

"Dengan memegang prinsip-prinsip izin itu, jangan ugal-ugalan, karena sekali ugal-ugalan remidinya bertahun-tahun," kata Iqbal. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved