Cek Daftar Nama Haji Khusus Berhak Berangkat Tahun 2026
Jemaah haji khusus yang namanya tercantum dalam daftar lampiran diharapkan segera melengkapi dokumen
Ringkasan Berita:
- Jemaah haji khusus yang namanya tercantum dalam daftar lampiran diharapkan segera melengkapi dokumen.
- Daftar yang ditampilkan memuat nama-nama jemaah haji khusus berhak berangkat tahun 1447 H/2026 M yang telah melakukan pelunasan berdasarkan nomor urut porsi.
TRIBUNLOMBOK.COM - Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia menyampaikan daftar jemaah haji khusus yang berhak berangkat untuk tahap berikutnya.
Langkah ini merespons adanya laporan penundaan keberangkatan dari sejumlah jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 Masehi.
Kebijakan diambil dalam rangka optimalisasi pengisian kuota jemaah haji khusus.
Disampaikan bahwa jemaah yang namanya tercantum dalam daftar lampiran diharapkan segera melengkapi dokumen persyaratan sebagai syarat pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Bipih Khusus (PK), yang meliputi dokumen istithaah, BPJS, dan paspor masing-masing.
Baca juga: Haji 2026: Izin Haji Khusus Diperketat, Ekosistem Ekonomi Haji di Tanah Suci Diperkuat
Daftar yang ditampilkan memuat nama-nama jemaah haji khusus berhak berangkat tahun 1447 H/2026 M yang telah melakukan pelunasan berdasarkan nomor urut porsi.
Informasi lebih lanjut mengenai daftar nama lengkap jemaah dapat diakses melalui situs resmi di https://haji.go.id atau melalui koordinasi dengan pihak PIHK masing-masing.
Cara Cek Daftar Nama Haji Khusus Berhak Berangkat
1. Buka laman haji.go.id
2. Pilih tab data dan informasi
3. Pilih tab berhak lunas
4. Pilih pelunasan haji khusus
5. Lihat daftar nama dan nomor porsi.
(*)
| Cara Jemaah Haji Bawa Air Zamzam dengan Botol Ditutup Lakban Tidak Mempan |
|
|---|
| Dua Catatan Arab Saudi Terkait Penyelenggaraan Haji Indonesia: Keterbukaan Media, Kesehatan Jemaah |
|
|---|
| Suasana Haru Penjemputan 'Tamu Allah' Asal Lombok Barat |
|
|---|
| Barang Pribadi Boleh Ditinggal, Tapi Jangan Boneka Unta |
|
|---|
| Pemda Dilarang Gelar Seremoni Berlebihan Sambut Jemaah Haji |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/masjidil_haram_92851018519jpg.jpg)