Jumat, 10 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Kota Mataram

Penataan Sungai Ancar Mataram Terganjal Relokasi Warga

Penataan Sungai Ancar di Kekalik Jaya mendesak dilakukan karena pendangkalan parah dan pemanfaatan bantaran sungai sebagai tempat tinggal.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/ ROBBY FIRMANSYAH
NORMALISASI SUNGAI - Ilustrasi pemukiman kumuh. Penataan Sungai Ancar di Kekalik Jaya mendesak dilakukan karena pendangkalan parah dan pemanfaatan bantaran sungai sebagai tempat tinggal. 

Ringkasan Berita:
  • Penataan Sungai Ancar di Kekalik Jaya mendesak dilakukan karena pendangkalan parah dan pemanfaatan bantaran sungai sebagai tempat tinggal.
  • Penertiban harus dilakukan secara bijaksana, dengan sosialisasi yang matang agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Rencana penataan sepadan Sungai Ancar, khususnya di Lingkungan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram menghadapi tantangan.

Upaya yang dinilai mendesak untuk mengatasi pendangkalan sungai dan kekumuhan kawasan ini, terganjal masalah pembebasan lahan yang ditempati oleh masyarakat.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram, Lale Widiahning, menjelaskan, pendangkalan Sungai Ancar di Kekalik Jaya sudah parah.

Kondisi diperparah dengan pemanfaatan bantaran kali sebagai tempat tinggal dan aktivitas warga, bahkan hingga ke bibir sungai.

"Pembangunan (jalur inspeksi) di sepanjang sungai menjadi salah satu tahapan penataan yang mendesak," ucap Widiahning saat ditemui di Kantor Wali Kota Mataram, Kamis (27/11/2025).

Kendala Relokasi dan Keterbatasan Anggaran

Widiahning menjelaskan, pembangunan jalur inspeksi akan membutuhkan lahan sekitar 3 meter di sepanjang sungai. Langkah ini dipastikan akan berdampak pada relokasi warga.

"Masyarakat di sana kan tahu sendiri, sampai bantaran kalinya pun mereka jadikan tempat untuk dapur dan beraktivitas. Nah, kalau kita sekitar 3 meter saja yang kita akan relokasi, ya mungkin ada masyarakat kita yang memang direlokasi ke tempat lain, bukan hanya menggeser depan," jelasnya.

Meskipun demikian, Widiahning menegaskan saat ini sudah ada alokasi anggaran sekitar Rp 10 Miliar dari BWS pada tahun 2026, untuk penataan bantaran dan pengerukan Kali Ancar.

Dana tersebut diprioritaskan untuk menangani bibir kali yang rawan longsor dan pendangkalan.

Namun, kendala utama penataan secara menyeluruh adalah, status lahan yang belum jelas,  belum diketahui secara pasti apakah lahan yang ditempati warga merupakan milik pribadi atau aset sungai (publik).

Selain itu untuk merelokasi atau membeli lahan baru bagi warga, diperlukan perencanaan anggaran yang sudah harus disiapkan satu tahun sebelumnya, yang tidak mungkin dilakukan secara parsial bersamaan dengan program BWS.

Penertiban Harus Bijaksana

Meskipun menyadari mendesaknya penataan dari sisi kekumuhan dan potensi bencana, Widiahning menekankan bahwa penertiban harus dilakukan dengan bijaksana.

"Tidak semudah itu (melakukan penertiban), walaupun mereka menempatkan diri di lahan yang memang bukan haknya, tetapi ini adalah masyarakat kita. Kita juga tidak bisa begitu saja untuk memberikan mereka ini ya," tambahnya.

Widiahning menyarankan pentingnya proses sosialisasi yang matang agar rencana penataan berjalan mulus dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved