Pemilihan Rektor Unram

Prof Hamsu Kadriyan Jadi Pendaftar Pertama Calon Rektor Unram

Di tengah polemik pemilihan rektor Universitas Mataram, Prof Hamsu Kadriyan menjadi pendaftar pertama calon rektor Unram periode 2026–2030.

Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Sirtupillaili
Dok.Istimewa
MENDAFTAR - Guru Besar Universitas Mataram, Prof Dr dr Hamsu Kadriyan didampingi tim saat hendak mendaftar sebagai calon rektor Unram, Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Prof. Hamsu Kadriyan resmi menjadi pendaftar pertama calon Rektor Unram periode 2026–2030 pada 5 November 2025, dengan berkas dinyatakan lengkap.
  • Pendaftaran diiringi dukungan moral dari berbagai pihak; kuasa hukum menegaskan tidak ada halangan hukum terkait SK Etik yang sedang dalam proses uji di PTUN.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Guru Besar Universitas Mataram, Prof Dr dr Hamsu Kadriyan, Sp.THT-KL(K), M.Kes, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Universitas Mataram periode 2026–2030 pada Rabu, 5 November 2025. 

Ia menjadi pendaftar pertama sejak masa penjaringan dibuka oleh panitia pemilihan pada 27 Oktober lalu yang akan ditutup pada 13 November 2025. 

Hingga Kamis (6/11/2025), baru Prof. Hamsu yang mendaftar, dan berkas pendaftarannya dinyatakan lengkap tanpa catatan administratif.

Prof. Hamsu datang ke Gedung Rektorat didampingi sejumlah dosen, alumni, tenaga kependidikan, dan tokoh profesi. Dari berbagai fakultas, termasuk FKIK, Fakultas Teknik, dan FKIP, hadir pula perwakilan organisasi profesi serta unsur masyarakat yang memberikan dukungan moral.

Prof. Hamsu memasuki ruang rektorat tampak menggunakan Sapuq sebagai simbol lurusnya moral masyarakat Sasak dan penghormatan adat. 

Beberapa dosen yang hadir mengenakan pita biru di dada kiri sebagai tanda kebersamaan dan ketenangan dalam mendukung proses demokrasi kampus.

Baca juga: Jelang Pilrek Unram, Majelis Adat Sasak Serukan Kedamaian dan Keteladanan

Proses pendaftaran berlangsung lancar. Panitia penjaringan menyatakan seluruh berkas pendaftaran Prof. Hamsu telah diterima dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kuasa hukum Prof Hamsu, Dr. Ainuddin menegaskan tidak ada halangan hukum bagi kliennya untuk mencalonkan diri.

“SK Etik yang pernah diterbitkan belum berkekuatan hukum tetap dan sedang diuji melalui mekanisme peradilan di PTUN Mataram. Selama proses hukum berjalan, status hukum Prof Hamsu tetap utuh dan tidak dapat dijadikan dasar pembatasan hak akademik maupun administratifnya,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh civitas akademika untuk menjaga suasana kompetisi yang sehat dan bermartabat. 

“Kampus ini tumbuh dari semangat ilmu dan pengabdian. Biarkan proses pemilihan rektor berjalan adil dan beretika,” katanya.

Usai pendaftaran, Prof. Hamsu menyampaikan pernyataan singkat di hadapan kolega dan mahasiswa yang hadir. 

“Terima kasih atas doa dan kebersamaan kita semua. Saya InsyaAllah datang dengan niat menjaga marwah universitas, agar Unram tetap menjadi ruang bagi ilmu dan nalar yang bebas dari tekanan,” ujarnya singkat.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved