Bacaan Doa
Doa yang Dibaca Saat Memegang Ubun-ubun Istri Setelah Akad Nikah
Dalam Islam, setelah prosesi ijab qabul selesai, pengantin pria dianjurkan untuk memanjatkan doa khusus sebagai bentuk permohonan
1. Sighat (Ijab Qabul)
Syarat ijab qabul adalah adanya pernyataan mengawinkan dari wali, adanya pernyataan menerima dari calon mempelai pria, memakai kata-kata nikah, antara ijab dan qabul bersambung, antara ijab dan qabul jelas maksudnya, majelis ijab dan qabul itu menimal harus dihadiri empat orang yaitu, calon mempelai laki-laki, wali dari mempelai wanita atau wakilnya, dan dua orang saksi.
2. Pengantin Wanita
Calon pengantin wanita adalah Seorang perempuan, beragama Islam, bukan mahram bersama calon suami, sudah akil baligh, tidak dalam masa iddah, bukan istri orang lain.
3. Pengantin Laki
Calon pengantin laki-laki adalah seorang laki-laki, beragama islam, Bukan mahram bersama calon istri, Berdasarkan kerelaan sendiri dan bukan dalam suasana terpaksa.
4. Wali
Wali nikah syaratnya adalah seorang laki-laki, beragama Islam, aqil baligh, adil, tidak cacat akal pikiran, tuna wicara, atau uzur.
5. Dua Saksi
Dua orang saksi syaratnya adalah laki-laki, beragama islam, adil, akil baligh, berakal, tidak terganggu kesehatannya, hadir saat prosesi akad nikah.
Sementara itu, adanya saksi dan mahar berbeda-beda dalam pandangan beberapa ulama.
Namun, meski tidak disebutkan dalam rukun, mahar harus tetap ada dalam pernikahan.
Tujuan Pernikahan
Tujuan dan hikmah pernikahan dijelaskan dalam skripsi berjudul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mappasikarawa Dalam Perkawinan Adat Bugis (Studi di Kelurahan Kota Karang Raya Kecamatan Teluk Betung Timur) oleh Rifdah Dzahabiyya Zayyan, mahasiswi jurusan Hukum Keluarga Islam di Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tahun 2022.
1. Rub'al Ibadah
Rub'al ibadah yaitu menata hubungan manusia dengan manusia, selain hubungan makhluk dengan Allah.
2. Rub'al Muamalat
Rub'al muamalat yaitu menata hubungan manusia dalam lalu lintas pergaulannya dengan sesamanya untuk memenuhi hajat hidupnya sehari-hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.