Bacaan Doa

Doa yang Dibaca Saat Memegang Ubun-ubun Istri Setelah Akad Nikah

Dalam Islam, setelah prosesi ijab qabul selesai, pengantin pria dianjurkan untuk memanjatkan doa khusus sebagai bentuk permohonan

Editor: Laelatunniam
Ilustrasi Gemini AI
BACAAN DOA - Ilustrasi suami memegang ubun-ubun istri setelah akad. Dalam ajaran Islam, ada doa yang dapat dipanjatkan oleh pengantin laki-laki setelah ijab qabul dan dibaca sambil meletakkan tangannya di ubun-ubun sang istri. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pernikahan adalah ikatan suci yang menyatukan dua insan dalam satu janji di hadapan Allah SWT. Momen sakral ini menandai awal dari kehidupan baru sebagai pasangan suami istri yang sah menurut syariat.

Dalam Islam, setelah prosesi ijab qabul selesai, pengantin pria dianjurkan untuk memanjatkan doa khusus sebagai bentuk permohonan keberkahan bagi rumah tangga yang baru dibina. Doa ini dibaca sambil meletakkan tangan di atas ubun-ubun istrinya, sebagai simbol kasih sayang dan perlindungan.

Rasulullah bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian menikahi seorang wanita, hendaklah ia memegang ubun-ubunnya, lalu berdoa: Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi. (Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dinilai hasan).

Meskipun demikian, pernikahan sebaiknya dilakukan oleh mereka yang telah siap secara lahir dan batin.

Sebuah hadis menekankan bahwa pernikahan dianjurkan bagi pemuda yang mampu, dan bagi yang belum mampu, dianjurkan untuk berpuasa.

Dari Alqamah, dia berkata: Aku bersama Abdullah, lalu dia ditemui Utsman di Mina dan dia berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, sesungguhnya aku memiliki kepentingan denganmu." Maka keduanya pun menyingkir ke tempat sepi. Utsman berkata, "Apakah engkau mau wahai Abdunahman kami nikahkan dengan gadis yang dapat mengingatkanmu akan apa yang biasa padamu dahulu?" Ketika Abdullah melihatnya tidak membutuhkan hal itu, maka dia mengisyaratkan kepadaku seraya berkata, "Wahai Alqamah." Aku menuju kepadanya dan dia berkata, "Ketahuilah, sekiranya engkau mengatakan itu maka sungguh Nabi SAW telah bersabda kepada kami, 'Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu mampu al baa'ah maka hendaklah menikah, dan barangsiapa tidak mampu maka hendaklah berpuasa, sesungguhnya puasa itu menjadi perisai (wijaa') baginya'." (HR. Bukhari)

Hadis tersebut dikutip dari skripsi berjudul Analisis Maslahah Tentang Penerapan Hadis Perintah Menyegerakan Menikah Bagi Pemuda Yang Mampu (Studi Pada Pemuda Desa Kalibening Raya Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara) oleh M. Daniel Tri Wahyudi, mahasiswa jurusan Hukum Keluarga di Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung tahun 2024.

Ada pun tradisi menyentuh ubun-ubun istri setelah akad juga berkembang di berbagai daerah di Indonesia, misalnya mappasikarawa dalam pernikahan suku Bugis.

Dalam tradisi ini, mencium ubun-ubun menjadi simbol kasih sayang, perlindungan, dan rasa hormat suami terhadap istri.

Penjelasan tersebut terdapat dalam jurnal Ilmu Budaya berjudul Makna Simbolik Mappasikarawa dalam Pernikahan Suku Bugis di Sebatik Nunukan oleh Seliana, Syaiful Arifin, Syamsul Rijal dari Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Mulawarman tahun 2018.

Sebagai salah satu anjuran dalam sebuah hadis, pengantin laki-laki dapat mempersiapkan diri untuk membaca doa ketika memegang ubun-ubun istri setelah akad nikah.

Doa Memegang Ubun-ubun Istri setelah Akad Nikah
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ
Allahumma inni as’aluka khairahaa wa khaira maa jabaltahaa ‘alaihi, wa a’udzu bika min syarrihaa wa syarri maa jabaltahaa ‘alaihi.

Artinya: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu kebaikannya dan kebaikan tabiat yang Engkau ciptakan padanya. Dan aku berlindung kepada-Mu dari keburukannya dan keburukan tabiat yang Engkau ciptakan padanya."

Rukun Pernikahan

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menjelaskan bahwa terdapat rukun pernikahan agar sah bagi umat Islam.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved