6 Rukun Haji yang Tidak Boleh Ditinggalkan Agar Ibadah Sah
Jemaah haji wajib berniat dan memakai ihram di lokasi (miqat makani) serta waktu (miqat zamani) yang telah ditentukan.
Namun, tidak boleh diubah menjadi haji ifrad, karena umrah yang sudah diniatkan wajib diselesaikan.
Jika berubah ke qiran, dikenakan dam (denda) satu ekor kambing.
Perubahan ini biasanya terjadi jika:
Perempuan yang niat ihram umrah dan datang di Makkah dalam keadaan haid/nifas dan sampai datang waktu wukuf masih belum suci sehingga tidak bisa melaksanakan umrahnya. Dalam kondisi ini dia mengubah niat ihram umrahnya menjadi niat haji qiran.
Jemaah yang datang di Makkah dalam keadaan sakit dan sampai datang waktu wukuf tidak bisa melaksanakan umrah.
2. Dari haji ifrad ke haji tamattu’
Hukum mengubah niat haji ifrad ke haji tamattu' masih diperselisihkan oleh para ulama.
Menurut sebagian ulama (seperti Imam Ahmad), boleh bahkan dianjurkan, dengan syarat dilakukan pada tahun yang sama, dan dikenakan dam tamattu’, , sebagaimana perintah Nabi kepada para sahabat dalam haji wada' yang tidak membawa hadyu (hewan sembelihan).
Namun menurut sebagian besar ulama, tidak diperbolehkan, karena perintah Nabi hanya berlaku khusus untuk para sahabat.
3. Dari haji qiran ke haji tamattu’
Boleh dilakukan, tetapi tetap dikenakan dam (denda).
Pada intinya, perubahan niat dalam ihram boleh dilakukan dalam kondisi tertentu, tetapi ada aturan dan konsekuensi yang harus dipenuhi.
| Mekanisme Penanganan Koper Jemaah Haji, Tempat Segala Kebutuhan di Tanah Suci |
|
|---|
| Tujuh Jemaah Haji Indonesia Wafat di Tanah Suci, Didominasi Akibat Sakit Jantung dan Paru-Paru |
|
|---|
| 74 Ribu Jemaah Haji Dalam 192 Kloter Telah Tiba di Arab Saudi |
|
|---|
| WNI Terlibat Kasus Haji Ilegal: Kronologi Penangkapan, Modus, dan Ancaman Hukuman |
|
|---|
| Kronologi Jemaah Haji NTB Masuk Daftar Cekal Arab Saudi, Terungkap dari Sidik Jari |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/haji_indonesia_makkah_2025_02951915.jpg)