Cara Mudah Terhindar dari Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-cirinya, Simak Saran OJK NTB
Kepala OJK NTB Rico Rinaldy mengimbau masyarakat terkait pinjaman online atau (Pinjol) ilegal
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Kepala OJK NTB Rico Rinaldy mengimbau masyarakat terkait pinjaman online atau (Pinjol) ilegal.
“Kami sudah menghimbau masyarakat, tetapi penawaran kemudahan atas Pinjol ilegal yang ada di masyarakat ini menjadi penyebab terjerumusnya masyarakat,” ungkap Rico, Selasa (25/1/2022).
Rico menyebut hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Iming-iming itu hanya strategi marketing agar masyarakat berutang di Pinjol ilegal.
Skema Pinjol ilegal juga bisa dilihat dari pinjaman yang dipotong biaya admin.
Baca juga: Waspada Investasi Bodong, Ketua OJK NTB: Investasi Robot Trading DNA Pro Ilegal!
Baca juga: Hindari Rayuan Investasi Bodong, Ini Saran Kepala OJK Wilayah NTB
Bahkan, tidak tanggung-tanggung biaya adminnya bisa mencapai 40 persen.
Rico memastikan masyarakat yang meminjam dana di pinjol ilegal hanya mendapat dana 60 persen dari jumlah pinjaman yang sudah ditetapkan dua belah pihak.
“Kami menyayangkan banyak masyarakat terpelajar yang justru terjerumus kedalam pinjol ilegal, satu diantaranya Guru maupun PNS,” kata Rico.
Beberapa waktu lalu, viral berita Guru TK yang pernah terlilit hutang Pinjol Rp200 juta akibat skema gali lubang, tutup lubang.
Rico mengaitkan dengan skema Pinjol ini.
Masyarakat yang terjerumus utang Pinjol ilegal akan semakin terpuruk.
“Kami sudah menutup 3000 Pinjol ilegal, masyarakat malah mengatakan OJK tidak bergerak, justru kami ingin masyarakat berkerjasama dengan kami untuk melaporkan Pinjol ilegal,” ucap Rico.
Rico mengatakan, tidak hanya Pinjol ilegal yang ditutup.
Pinjol resmi pun juga ditutup bila melanggar regulasi yang ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ilustrasi-pinjol.jpg)