Robby menegaskan pernyataan dari kliennya terkait dugaan penggelapan barang senilai Rp15 miliar itu sudah disampaikan kepada penyidik sebelumnya dalam laporan kasus penggelapan.
"Karena statement AS versi AS, sudah disampaikan kepada penyidik sewaktu kita sebagai pelapor," kata Robby
Robby mengatakan kliennya akan menghadapi laporan tersebut dan berharap penanganan kasus ini dilakukan secara objektif.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sumbawa Kasat Reskrim AKP Dilia Pria Firmawan, membenarkan terkait adanya laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Lusi.
"Iya betul," ucap Dilia saat dihubungi terpisah, Jumat (22/8/2025).
Namun dia belum menerangkan mengenai progres penanganannya terkait langkah-langkahnya.
"Nanti akan disampaikan terkait perkembangannya," kata Dilia.
(*)