Ia menegaskan, perusahaan tambang yang mengantongi izin wajib melaporkan kewajiban operasional secara berkala. Sementara tambang ilegal sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum.
“Masak tambang yang dikelola alat berat itu tidak terpantau? Bagaimana sih, nggak ada laporan? Apa di Sekotong itu nggak ada polisi, nggak ada bhabinkamtibmas, nggak ada bhabinsa, nggak ada pemerintah desa atau kecamatan?” sindirnya.
Prof. Arab menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak tegas tambang ilegal.
“Kalau saya melihat dari itu, bukan hanya persoalan kesadaran masyarakat tapi juga kesadaran penguasa. Ini kan bentuk kejahatan, dan kalau bentuk kejahatan ranahnya kepolisian,” pungkasnya.
(*)