Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Keputusan pergantian antar waktu (PAW) atas anggota DPRD Lombok Tengah, Mahrup, yang terjerat kasus korupsi diperkirakan akan dikeluarkan oleh DPP PKS pada bulan September 2025.
Peraih suara kedua terbanyak di Dapil Pujut Praya Timur yaitu Dono Kasino Indro berpeluang besar untuk menggantikan Mahrup.
"Sudah ada pembahasan (PAW) di DPP. Mudah-mudahan satu bulan ini pada September sudah ada arahan. Arahannya itu ada dua kemungkinan, apakah menunggu hasil putusan pengadilan, atau yang kedua adalah kita lakukan PAW," sebut Ketua PKS NTB Uhibbusa'adi saat dikonfirmasi Tribun Lombok di ruang kerjanya, Rabu (20/8/2025).
Uhib sapaan akrabnya menerangkan, pihaknya tidak bisa menjawab lebih jauh keputusan dominan yang akan dikeluarkan oleh DPP PKS.
Namun melihat kasus hukum korupsi pidana khusus yang menimpa Mahrup dan pengalaman sebelumnya maka DPP PKS cukup mengatensi kasus tersebut.
Menurut Uhib, berdasarkan peraturan maka suara kedua terbanyak yaitu Dono Kasino Indro, akan menjadi anggota DPRD Lombok Tengah jalur PAW jika DPP PKS menyatakan harus PAW, sepanjang Dono tidak melakukan pelanggaran, salah satunya mundur sebagai anggota partai.
"DPP cukup mengatensi kasus-kasus dengan korupsi. Kemungkinan besar ya, ini bacaan saya. Kemungkinan bisa jadi di PAW. Tapi kembali ke DPP (keputusannya). Kami hanya menyampaikan laporan dan catatan-catatan kerugian setelah ditetapkan (tersangka)," sebut Uhib yang juga wakil ketua DPRD Lombok Tengah ini.
Pria kelahiran 29 November 1979 ini menyampaikan, secara kelembagaan DPRD Lombok Tengah telah melaksanakan peraturan yang ada, yaitu ketika anggota ditetapkan sebagai tersangka maka harus diberhentikan sementara.
"Bagi PKS, kami sangat menghormati itu karena merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan karena jika tidak dilakukan maka akan ada konsekuensi hukum termasuk soal penggajian salah satunya," jelas Uhib
Eks aktivis ini menyebutkan, secara internal PKS pihaknya sangat menghargai proses hukum yang sedang berjalan sampai menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Namun tentu pihaknya mempunyai kajian dan sikap terhadap kasus hukum dugaan korupsi yang menimpa Mahrup. Dari kasus ini, DPP meminta kepada DPW dan DPD untuk melakukan kajian-kajian.
"Hasil kajian-kajian kemudian digodok di tingkat kabupaten kemudian setelah itu ke tingkat wilayah, kemudian wilayah kembali mendiskusikan dan mengkaji apa yang menjadi masukan kabupaten. Dan semua kajian itu terkait dengan keberadaan anggota dewan yang dimaksud (Mahrup), termasuk perkembangan kasus hukumnya," jelas Uhib.
Uhib menjelaskan, dengan lowongnya posisi yang ditinggalkan oleh Mahrup, ada kerugian dari PKS karena masyarakat tidak bisa menyalurkan aspirasinya, kegiatan reses tidak bisa terlaksana.
Berbagai catatan dan kerugian tersebut selanjutnya disampaikan ke DPP PKS. Selanjutnya pihaknya menunggu respon DPP PKS apakah DPP PKS akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) atau memberikan keputusan lain.
Dijelaskan Uhib, pihaknya mengajukan pemberhentian sementara dewan Mahrup sebagai anggota PKS sebagaimana keputusan lembaga DPRD.