Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Investor asal Spanyol inisial A diduga kabur setelah melakukan pengerukan di Bukit Sekarkuning, Dusun Ketapang, Desa Kuta, Mandalika, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Kepala Dusun (Kadus) Ketapang Hajar Herman menyampaikan, pihaknya membenarkan pengerukan di Bukit Sekarkuning Dusun Ketapang dilakukan secara ilegal.
"Selain itu, legal yang ditunjuk oleh Al*** yaitu Adam juga tak bisa dihubungi oleh pemilik bukit usai segala aktivitas pengerukan dihentikan," jelas Hajar saat dikonfirmasi Tribun Lombok, Senin (18/8/2025).
Termasuk pengerukan bukit Sekarkuning yang dilakukan oleh warga Kuta yaitu Da dilakukan secara ilegal karena tidak pernah menunjukkan izin kepada pemerintah setempat.
Baca juga: Tak Ada Penertiban, Aktivitas Pembangunan Villa Diduga Ilegal di Bukit Mandalika Terus Berjalan
"Sudah saya tanya itu (D****) kemarin. Mana surat izin galiannya? Tapi sampai sekarang tidak pernah dia tunjukkan sama saya," ungkap Hajar.
Berdasarkan pantauan, perbukitan yang dikeruk ini terutama milik Da tampak gundul tanpa menyisakan pohon dan kini didominasi tanah urug.
Hajar menyebutkan, pembangunan hotel dilakukan oleh inisial Fa dan Ta di Perbukitan Sekarkuning juga diduga tidak berizin.
Kecuali pembangunan restoran dan villa Helmi Zanni yang sudah memenuhi syarat perizinan.
"Itu termasuk ilegal. Izinnya nggak ada itu. Izin bangunannya nggak ada. Sedangkan tempat dia bangun itu masih satu sertifikat dengan yang dikeruk itu," sebut Hajar.
Hanya restoran dan Villa milik investor asal lampung Helmi Zanni yang telah mengurus perizinan secara tuntas.
Kronologi Investor Kabur
Pemilik tanah, Bangun menyampaikan, A menurutnya kabur karena perjanjian untuk membayar tanah yang dikeruknya sudah melewati batas tempo yaitu pada 27 Maret 2025.
Namun hingga saat ini, A belum membayar sisa pelunasan yang bernilai puluhan miliar rupiah.
Ia mengaku A maupun kuasa hukumnya Adam saat ini tidak bisa dihubungi.
"Saat dimulai mengeruk tanah (perbukitan) itu sempat saya bawa Adam ke kepala dusun (kadus) untuk bertanggungjawab. Tapi dia bilang mau musyawarah dulu dengan bos saya pak A***** dikantor saya. Namun tidak ada kejelasan sampai sekarang," jelas Bangun.
Bangun menegaskan, pengerukan perbukitan yang dilakukan tanpa adanya izin bahkan tidak memiliki perusahaan.
Menurutnya, pengerukan yang dilakukan A atas nama pribadi yang kini hilang kontak sejak Bulan April 2024.
Bangun menyampaikan, pihaknya bersama masyarakat tidak bisa berbuat apa-apa hanya bisa meratapi nasib.
Khawatir Banjir di Musim Hujan
Saat musim hujan, investor yang telah mendapatkan izin resmi yaitu Helmi Zanni dan Emanuel secara swadaya melakukan berbagai upaya untuk menangani banjir.
"Setiap tahun irigasinya dikeruk. Sedimentasinya sekarang bahkan mencapai bahu orang dewasa akibat pengerukan bukit. Mudahan pada tahun ini karena pohonnya sudah tumbuh mudahan bisa berkurang karena dulu tanah, batu, air semuanya turun kebawah," beber Bangun.
Bangun menegaskan, pengerukan yang dilakukan oleh Da di samping pengerukan oleh A juga sangat berbahaya.
Menurut Bangun, jika tidak ada pembetonan maupun penembokan pada tahun ini maka dapat mengancam nyawa masyarakat setempat.
Bagi Bangun, perbukitan milik Da yang dikeruk saat ini akan jauh lebih besar dampaknya dibandingkan perbukitan milik A.
"Pak D**** orang Kuta rumahnya di Baturiti. Sertifikat tanah itu atas nama bapaknya. Memang dia yang punya tanah tapi sudah terjual dengan investor China asal Jakarta itu," beber Bangun.
Bangun mengaku tidak mengetahui kapan bukit Milik Da akan mulai dibangun.
Soal hotel-hotel yang berdiri di bawah bukit Sekarkuning, Bangun mengaku saat ini sedang proses perizinan.
Namun tanah tempat dibangunnya hotel milik Ta belum balik nama.
(*)