SMA/SMK/SMALB/Paket C
Rp1.800.000 (kelas 10–11)
Rp900.000 (kelas 12)
Baca juga: Link Twibbon Hari Pramuka 2025 dan Cara Memasangnya untuk Rayakan HUT ke-64
Kriteria Penerima PIP
Penerima PIP meliputi:
Pemegang KIP.
Peserta dari keluarga miskin/rentan miskin.
Anak dari keluarga PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
Yatim/piatu dari sekolah atau panti asuhan.
Korban bencana alam.
Anak putus sekolah yang ingin kembali belajar.
Siswa dengan disabilitas, korban musibah, anak dari orang tua yang di-PHK, keluarga terpidana, atau tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.
Peserta pendidikan nonformal atau kursus.
Dengan melakukan pengecekan secara rutin, orang tua dan siswa bisa memastikan hak bantuan pendidikan ini tidak terlewat.
Jangan lupa untuk mengaktifkan rekening dan melengkapi data agar pencairan berjalan lancar.
(TribunLombok)