TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan insentif guru non ASN tahun 2025.
Bantuan insentif guru adalah bantuan yang diberikan pemerintah kepada guru non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Bantuan diberikan kepada guru formal maupun nonformal yakni guru PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Subkordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, Sri Lestariningsih mengatakan bahwa sasaran penerima bantuan insentif guru formal sebanyak 341.248 orang untuk semua jenjang.
Lebih besar dibandingkan tahun 2024 yang sejumlah 67.000 guru.
"Pencairan akan dilakukan sekitar Bulan Agustus September tahun 2025," ujarnya, (23/7/2025) dikutip dari laman resmi Puslapdik Kemendikdasmen.
Puslapdik membukakan Nomor Rekening bagi seluruh Guru Formal calon penerima bantuan insentif.
Baca juga: Cara Cek Status Insentif Guru Honorer di Info GTK, Bantuan Rp 2,1 Juta-Rp 2,4 Juta
Nominal Bantuan
- Bantuan insentif guru formal TK, SD, SMP, SMA dan SMK sebesar Rp 2.100.000 per tahun dan dibayarkan sekaligus
- Bantuan insentif guru PAUD Non Formal Rp. 2.400.000,- per tahun dan dibayarkan sekaligus
Syarat dan Kriteria Penerima
Guru Formal
- belum memiliki sertifikat pendidik
- memenuhi kualifikasi D4 atau S1
- memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- memenuhi beban kerja sesuai aturan
- terdata dalam Dapodik
- tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)