Sempat Kabur 3 Tahun ke Arab Saudi, DPO Spesialis Curanmor Diringkus Polres Lombok Tengah

Penulis: Sinto
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENCURIAN - Pria inisial MHA asl Lombok Barat setelah ditangkap Polres Lombok Tengah atas kasus pencurian sepeda motor. MHA ditangkap setalah buron selama 3 tahun dengan lari ke Arab Saudi.

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Pria inisial MHA (34) asal Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat ditangkap tim Resmob Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Jonggat atas kasus pencurian sepeda motor.

Apesnya, pelaku ditangkap tak lama setalah kepulangannya dari Arab Saudi pada, Senin (4/8/2025).

Pelaku sudah tiga tahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pasca aksi pencuriannya pada tahun 2022 silam.

"Pelaku berinisial HMA pelaku kami amankan kemarin di rumahnya di Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat setelah pulang dari Arab Saudi," kata Kasat Reskrim Iptu Luk Luk II Maqnun, dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).

Luk Luk menyampaikan Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 Juni 2022, korban M. Galang Anarki (17), memarkir sepeda motornya Yamaha NMAX berwarna hitam dengan nomor polisi DR 5534 EG, di pinggir jalan raya Dusun Bat Rurung, Desa Barejulat, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.

"Korban kemudian masuk ke dalam rumahnya kurang lebih selama lima menit, saat keluar dari rumahnya korban mendapati sepeda motornya yang terparkir sudah tidak ada di lokasi," ungkapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jonggat.

Baca juga: Curi Mesin Pompa Air Milik Warga, Pemuda di Praya Timur Lombok Tengah Ditangkap

Luk luk membeberkan berdasarkan, keterangan dari pelaku lain yang sudah tertangkap dalam kasus yang sama, pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku HMA berada di rumahnya setelah buron dan bersembunyi di Arab Saudi.

"Atas informasi tersebut tim gabungan segera bergerak menuju lokasi. Saat kami amankan pelaku sempat berusaha melawan," terangnya.

Pelaku kemudian langsung dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan dari pelaku yang ditangkap sebelumnya adalah 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya," jelasnya.

(*)

Berita Terkini