TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Pria berinisial RAR alias R (35) warga Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Praya atas kasus pencurian kendaraan dinas jenis roda tiga, milik Kelurahan Prapen.
Pelaku RAR berperan sebagai penadah barang curian kendaraan tersebut. Ia membeli dari pelaku yang sebelumnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Luk Luk II Maqnun menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Lurah Prapen, Lalu Iman Zuhri pada 8 Juni 2024 terkait peristiwa pencurian satu unit sepeda motor dinas roda tiga pengangkut sampah milik Kantor Lurah Prapen.
Hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke area kantor dengan merusak gembok gerbang. Mereka kemudian merusak kunci kontak sepeda motor roda tiga yang terparkir di dalam kantor, lalu membawanya kabur.
"Akibat kejadian tersebut, Kantor Lurah Prapen mengalami kerugian sekitar Rp40.000.000," ungkapnya dalam rilisnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari dua pelaku lain yang telah diamankan sebelumnya, yaitu M alias S dan A alias B, tim opsnal Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa RAR alias R adalah penadah motor curian tersebut.
"Setelah mengetahui keberadaan pelaku, tim gabungan langsung bergerak menuju rumah pelaku. Saat tiba di lokasi, pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan berusaha melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan," terangnya.
Baca juga: Dua Pelaku Begal PNS di Sumbawa Diringkus, Ancam Korban dengan Sajam
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia tidak beraksi sendiri.
“Menurut keterangan pelaku, ia melakukan pencurian bersama empat orang rekannya. Dua di antaranya sudah amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran (DPO).
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu barang bukti berupa satu unit sepeda motor roda tiga merek HTM berwarna merah milik Kantor Lurah Prapen berhasil diamankan.
(*)