Suami di Lombok Tengah Bunuh Istri

Kasus KDRT di NTB Meningkat Sejak 2022, Polisi Sebut Emosi dan Ekonomi Jadi Pemicu

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KDRT NTB - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui di Unit PPA, Selasa (5/8/2025). Puje mengatakan dari ratusan kasus yang ditangani, penyebab KDRT ini didominasi karena faktor ekonomi dan stabilitas emosi. Artinya jika terjadi persoalan kecil saja, suami kerap kali menggunakan kekerasan untuk meluapkan emosinya.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami peningkatan dari tahun 2022 hingga 2024.

Kasubdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengatakan pada tahun ini, kasus KDRT diperkirakan mengalami peningkatan, melihat data hingga Juni 2025.

Pada tahun 2021, jumlah perkara KDRT yang ditangani Polda NTB bersama Polres jajaran sebanyak 141 perkara. Angka ini menurun pada tahun 2022 menjadi 112 perkara.

Namun pada tahun 2023 mengalami peningkatan menjadi 126 perkara, tahun 2024 sebanyak 165 perkara dan pada pertengahan Juni 2025 tercatat sudah 108 perkara.

"Kasus ini terindikasi mengalami peningkatan pada tahun 2025," kata Puje, ditemui TribunLombok.com, Selasa (5/8/2025).

Puje mengatakan dari ratusan kasus yang ditangani, penyebab KDRT ini didominasi karena faktor ekonomi dan stabilitas emosi. Artinya jika terjadi persoalan kecil saja, suami kerap kali menggunakan kekerasan untuk meluapkan emosinya.

"Dalam lingkup rumah tangga kami menyarankan membuka ruang komunikasi, baik kepada keluara sehingga bisa mendapatkan masukan-masukan uang menyelesaikan persoalan dalam rumah tangga," kata Puje.

Selain kepada keluarga, Puje juga menyarankan bila terjadi konflik dalam rumah tangga untuk berkonsultasi dengan ahli psikolog, sehingga bisa mengatasi faktor-faktor psikologis yang menjadi pemicu KDRT.

Penyelesaian kasus KDRT ini kata Puje, bisa dilakukan dengan kekeluargaan. Namun bila kasus tersebut menyebabkan seseorang luka parah atau bahkan kehilangan nyawa, polisi mendorong untuk diselesaikan secara hukum.

Sebagai informasi, terbaru kasus KDRT terjadi di Praya Lombok Tengah. Seorang istri menjadi korban pembununuhan di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). 

Korban merupakan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL), Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) yang dibunuh suaminya Fachrudin Azzahidi (36). 

Peristiwa ini viral setelah diunggah akun Facebook @Titin Febriana yang telah disukai 713 kali, 222 orang berkomentar dan ratusan orang membagikan. 

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk II Maqnun membenarkan telah mengamankan seorang pria inisial FA (36).

Pelaku diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya inisial BMPF (28) hingga meninggal dunia

Halaman
12

Berita Terkini