Kanwil DJP Nusa Tenggara

Kanwil DJP Nusa Tenggara Lunching Piagam Wajib Pajak, Dorong Transparansi dan Keadilan

Editor: Laelatunniam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PIAGAM WAJIB PAJAK - Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Puteri dan Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara,Samon Jaya dalam peluncuruan Piagam Wajib Pajak, Selasa (5/8/2025). Dokumen ini hadir sebagai bentuk nyata komitmen DJP untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan antara negara dan masyarakat.

Kewajiban Wajib Pajak

  1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
  4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum di bidang perpajakan.
  5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.
  8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

 

Berita Terkini