Suami di Lombok Tengah Bunuh Istri

Update Kasus Suami Bunuh Istri di Lombok Tengah: 4 Saksi Diperiksa, HP Korban Disita

Penulis: Sinto
Editor: Wahyu Widiyantoro
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PEMBUNUHAN - Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025). Penetapan tersangka kasus suami bunuh istri di Lombok Tengah akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang sah.

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Polres Lombok Tengah menyelidiki kasus suami bunuh istri di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). 

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun menyampaikan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah mendapatkan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP. 

Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka mengarah kepada suami korban. 

"Ada 4 saksi. Kalau semisal nanti perkembangan akan kami sampaikan. Dugaannya adalah kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Iptu Luk Luk saat ditemui Tribun Lombok di ruang kerjanya, Senin (4/8/2025). 

Meski demikian, pihaknya menunggu bukti tambahan dari hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara. 

"Autopsi belum dilakukan," paparnya.

Baca juga: Detik-detik Suami di Lombok Aniaya Istri hingga Tewas, Emosi Lihat Isi Chat

Polwan kelahiran 1996 ini menyampaikan, motif dugaan perselingkuhan di percakapan WhatsApp akan diungkap setelah penyelidikan selesai. 

"Kami akan rilis resmi terkait pemeriksaan yang dilakukan secara komprehensif. Sudah kita amankan untuk barang bukti HP," jelas wanita asli Malang ini. 

Dikatakan eks perwira Subdit Renakta Ditreskrimum Polda NTB ini, indikasi pidana terkait dengan pasal 44 ayat 3 terkait Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). 

Pasal ini mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000 (empat puluh lima juta rupiah). 

OLAH TKP - Pihak kepolisian melakukan Olah TKP peristiwa pembunuhan di di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025). (Istimewa)

Kronologi Awal Kejadian

 Baiq Miranda Puspa Fratiwi (28) meregang nyawa di tangan suaminya Fachrudin Azzahidi (36) pada Minggu (3/8/2025) sore.

Peristiwa yang terjadi di rumah pasangan ini di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah bermula dari isi chat di HP sang istri.

Korban yang merupakan pegawai Bandara Internasional Lombok (BIL) ini dituding main serong. 

Halaman
12

Berita Terkini