Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menerima jawaban terhadap naskah hasil pemeriksaan (NHP), audit dugaan korupsi event Lombok-Sumbawa Motorcross tahun 2023.
Plt Inspektur Inspektorat Lalu Hamdi mengatakan, Dinas Pariwisata NTB akan mengembalikan kerugian negara yang ditemukan dalam proses audit tersebut.
"Tapi saya belum tahu nilainya berapa, tapi ada pengembalian," kata Hamdi, Senin (4/8/2025).
Hamdi mengatakan, dengan adanya pengembalian tersebut otomatis jumlah kerugian negara berkurang. Pengembalian itu akan dilakukan selama 60 hari sejak LHP tersebut diserahkan ke Irjen Kementerian Pariwisata.
Mantan Karo Pemerintahan Setda NTB mengatakan, hasil LHP ini tidak akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB meskipun kasus ini tengah bergulir di sana.
"Jadi LHP ini kita serahkan kesana (Kemenpar)," kata Hamdi.
Baca juga: Kajati NTB Wahyudi Komitmen Selesaikan Kasus Korupsi, Tak Pandang Bulu Siapapun Pelakunya
Terpisah Kepala Dinas Pariwisata NTB Lalu Ahmad Nur Aulia mengatakan, para pelaksa kegiatan event ini tidak memberikan sanggahan terhadap NHP yang dikeluarkan Inspektorat.
Artinya pelaksana kegiatan seperti event organizer, Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTB sudah menyetujui untuk melakukan pengembalian kerugian negara yang bersumber dari kelebihan dan kekurangan pembayaran pajak saat event tersebut.
"LHP itu menjadi dasar kita untuk berkomunikasi, berkoordinasi dengan orang tersebut (Pelaksana kegiatan)," kata Aulia.
Total potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi event Lombok-Sumbawa ini Rp2,6 miliar. Nanti pengembalian ini akan dilakukan melalui virtual account Kemenpar.
(*)