Suami di Lombok Tengah Bunuh Istri

Istri Tewas di Tangan Suami di Lombok Tengah, Aktivis Ungkap Alasan Perempuan Jadi Korban KDRT

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGAMANAN TKP - Bhabinkamtibmas Semayan Kecamatan Praya berjaga-jaga di lokasi kejadian kasus suami bunuh istri di Lingkungan Kekere, Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Minggu (3/8/2025).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut, kembali terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Tewasnya Baiq Miranda Puspa Pratiwi (28), menambah daftar panjang kasus istri meregang nyawa di tangan suami. Ia ditemukan tak bernyawa setelah adu mulut dengan suaminya Fachrudin Azzahidi. 

Aktivis perempuan, Nurjannah mengungkap penyebab seorang perempuan menjadi korban Femisida, atau pembunuhan terhadap perempuan yang dilakukan oleh laki-laki. 

"Ini di dorong oleh kebencian, prasangka, stereotip gender, dengan kata lain Femisida adalah pembunuhan perempuan karena mereka perempuan," kata Nurjanah, Senin (4/8/2025). 

Nurjanah juga menyampaikan, faktor lainnya kasus KDRT berujung maut ini disebebkan karena pelaku pernah menjadi korban, atau menyaksikan adanya kekerasan di dalam keluarga atau lingkungan tempat tinggal. 

"Ada keyakinan yang dipahami oleh laki-laki tentang perempuan dan kekerasan yang mendukung tindakan mereka," kata Nurjanah. 

KDRT yang berujung maut ini bukan kali pertama terjadi pada tahun 2025 ini, pertengahan Juni lalu seorang suami bernama Syamsuddin asal Kabupaten Dompu juga menghabisi nyawa istrinya. 

Syamsuddin merasa malu karena Istrinya Sri Wahyuni kerap berhutang, dan menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat kampungnya. 

Baca juga: Sosok Baiq Miranda, Istri yang Dibunuh Suaminya di Lombok Tengah, Dikenal Wanita Pekerja Keras

Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2PKB) NTB mencatat hingga Mei 2025 empat kasus KDRT terjadi di NTB. 

Artinya dengan penambahan dua kasus yang berujung maut itu, menambah daftar panjang kasus KDRT terjadi di NTB. 

Nurjannah menegaskan kasus-kasus seperti ini harus segera dilaporkan, pasalnya ini bukan kasus rumah tangga biasa, namun harus ada atensi khusus dari negara.

(*)

Berita Terkini