Berita NTB

Pemprov NTB Tepis Isu Mundurnya Lalu Rudy Terkait Kasus Hukum

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JABATAN KOSONG - Mantan Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan. Ia kembali menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi NTB setelah empat tahun ditugaskan di Pemprov NTB. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Jumlah jabatan eselon II di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang lowong kembali bertambah, terbaru jabatan Karo Hukum. 

Jabatan ini sebelumnya diemban Lalu Rudy Gunawan, namun dia kembali ke instansi asalnya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB sebagai jaksa. 

Penjabat Sekertaris Daerah (Pj Sekda) Lalu Mohammad Faozal menjelaskan, kembalinya Rudy sebagai jaksa karena masa penugasannya telah selesai yakni selama lima tahun. 

"Sudah masa waktunya lima tahun, kita kembalikan ke unitnya," kata Faozal, Jumat (1/8/2025). 

Faozal membantah kembalinya Rudy sebagai jaksa, karena banyaknya kasus hukum yang menyeret nama Pemprov NTB. Misalnya sengketa eks Gedung Bawaslu dan eks Gedung Wanita. 

"Tidak (kasus hukum), murni karena waktu saja," kata Faozal. 

Baca juga: Mantan Danrem 162/WB Lalu Rudy Irham Srigede Optimis Raih Kursi DPD RI di Pemilu 2024

Untuk mengisi kekosongan tersebut, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal kata Faozal, sudah menunjuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) NTB Ruslan Abdul Gani untuk menempati jabatan tersebut. 

"Karena beliau (Ruslan) pernah disitu (Karo Hukum), jadi ada penambahan tugas dari pak gubernur," kata Faozal. 

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno menjelaskan, skema penugasan pegawai dari sebuah instansi ke instansi lainnya tergantung pembicaraan dari masing-masing pimpinan. 

Yiyit sapaan karibya menyampaikan, Rudy sudah bergabung dengan Pemerintah Provinsi NTB sejak Oktober tahun 2020, dimulai menjadi Kepala Bagian Hukum dan HAM Biro Hukum Setda NTB. 

Kemudian sampai dipercaya mengemban amanah menjadi Kepala Biro Hukum. 

"Sudah lebih empat tahun, dan per 1 Agustus kembali ke instansi asal," kata Yiyit. 

Yiyit juga membantah kembalinya Rudy ke Kejati NTB berkaitan dengan sederet kasus hukum yang terjadi di Pemprov NTB. 

Sampai saat ini sudah ada 13 jabatan eselon II yang kosong yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (Bappenda). 

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Inspektorat, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Karo Organisasi, Karo Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Karo Ekonomi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Dinas Perhubungan. 

(*)

Berita Terkini