TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Lombok Barat berinisial NA (40), warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, ditangkap oleh Satgas Pangan Polda NTB.
NA diduga menjadi otak di balik peredaran beras oplosan bermerek resmi yang merugikan konsumen di sejumlah pasar Kota Mataram.
Modus Oplos Beras dengan Kemasan Resmi
Penyelidikan awal dilakukan di beberapa pasar dan toko di Kota Mataram, seperti Pasar Pagutan dan Jempong. Di salah satu toko, Toko Noval, polisi menemukan sembilan karung beras bermerek "Medium" yang tidak sesuai standar mutu.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa toko tersebut mendapat pasokan dari seorang sales berinisial RYR. RYR ternyata adalah karyawan NA, yang kemudian terbukti menjadi pelaku utama pengoplosan.
Petugas lantas menggerebek rumah sekaligus gudang milik NA di kawasan BTN Pemda Dasan Geres, Lombok Barat. Selasa (29/7/2025).
Di lokasi itu ditemukan gudang mini lengkap dengan peralatan produksi, ribuan karung bermerek, dan stok beras oplosan dalam jumlah besar.
“NA mengaku telah menjalankan bisnis ini selama dua bulan dan sudah menjual sekitar 15 ton beras ke berbagai kios di Mataram,” kata Kombes Kholid melalui keterangan tertulis, Rabu (30/7/2025).
Modus NA tergolong sederhana namun merugikan. Ia membeli beras berkualitas baik dan menir dari penggilingan di Lombok Tengah dan Lombok Barat. Ia juga mendapatkan beras jatah dari pengepul di Pasar Pagutan. Selanjutnya, beras-beras itu dicampur dengan rasio 3 banding 1 atau tiga karung beras bagus dan satu karung menir.
Campuran tersebut kemudian dikemas ulang dalam karung bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM ukuran 5 kg, lalu dijual ke pasar melalui jaringan sales menggunakan kendaraan bak terbuka.
“Keuntungan yang didapat per kemasan 5 kg berkisar antara Rp1.500 hingga Rp2.000. Tapi harga yang dibayar masyarakat jelas tak sebanding dengan kualitasnya. Ini penipuan dan membahayakan kepercayaan terhadap program pangan nasional,” tegas Kholid.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, 3.525 kg beras oplosan dan menir dalam berbagai kemasan.
Baca juga: Satgas Pangan Polda NTB Gerebek Gudang Beras Oplosan Milik Oknum ASN
Polisi juga menyita 4.277 lembar karung kemasan bermerek SPHP, BERASKITA, dan BERAS MEDIUM, 14.000 lembar karung kosong siap pakai, serta alat-alat produksi seperti mesin blower, mesin jahit karung, ayakan, sekop, dan timbangan
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus, yakni:
Atas perbuatannya tersebut, polisi menjerat NA dengan tiga lapis undang-undang, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Kami ingatkan kembali, jangan main-main dengan perut rakyat. Ini soal kebutuhan dasar masyarakat. Kami akan tindak tegas siapa pun pelakunya, apalagi ini dilakukan oleh seorang aparatur sipil negara," tandas Kholid.
(*)