Empat proyek tersebut antara lain:
- Ruang ganti Gedung Serbaguna senilai Rp55.690.000
- Penambahan tinggi talud Sungai Buin Pasrok senilai Rp40.000.000
- Saluran drainase RT 02 RW 01 senilai Rp44.301.167
- Paving block Cempaka II senilai Rp15.000.000
“Jauh hari kami sudah menyurati Kepala Desa agar bertanggung jawab, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” tegas Saleh.
Saat ini, status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Tipikor Polres Sumbawa.
“Tim gabungan masih mendalami seluruh temuan untuk memastikan angka riil kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana desa di Nijang,” pungkas AKP Dilia.