Kematian Brigadir Nurhadi

Permohonan Justice Collaborator Tersangka Misri dalam Kasus Tewasnya Nurhadi Masih Ditelaah LPSK

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS BRIGADIR NURHADI - Wakil Ketua LPSK Sri Suparyani saat ditemui di Kejati NTB, Rabu (23/7/2025). Sri mengatakan permohonan justice collaborator masih tahap penelaahan persyaratan. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait permohonan justice collaborator oleh tersangka Misri dalam kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi.

Wakil LPSK Sri Suparyati menjelaskan, permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Misri melalui kuasa hukumnya sampai saat ini belum disetujui.

Alasannya LPSK masih menelaah persyaratan baik administratif maupun subtantif, untuk menyetujui seorang tersangka sebagai justice collaborator.

"Kami belum menyetujui karena konteksnya kami penelaahan, kami datang ke sini (Kejati) dalam konteks penelaahan dengan pihak kejaksaan dan Polda," kata Sri, Rabu (23/7/2025).

Sri mengatakan, untuk menyetujui seseorang sebagai justice collaborator bukan perkara mudah, pemohon bukanlah tersangka utama dan harus mendengar keterangan dari berbagai pihak.

"Setidaknya keterangan yang diberikan harus dikonprontir dengan beberapa bukti yang lain, jadi bukan keterangan satu pengakuan ssaja" ucap Sri.

Pemohon justice collaborator ini diharapkan mampu membuka kasus kejahatan dengan sebenarnya, itulah alasan permohonan justice collaborator membutuhkan waktu yang lama untuk disetujui.

"Karena harus telaah lebih jauh, sinkronisasi dan lainnya," kata Sri.

Sri mengatakan progres penelaahan pengajuan justice collaborator, masih sebatas menelaah berita acara pemeriksaan (BAP) belum sampai mendengar keterangan berbagai pihak.

Baca juga: Pihak Tersangka M Minta Penanganan Kasus Kematian Brigadir Nurhadi Diambil Alih Mabes Polri

Dalam perkara ini terdapat tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Ipda Aris Chandra dan Misri.

Kejati NTB sudah memeriksa berkas perkara kasus ini dan sudah dikembalikan untuk dilengkapi oleh penyidik Polda NTB.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, pertemuan dia dengan LPSK masih penjajakan terkait permohonan justice collaborator tersebut.

"Memungkinkan (justice collaborator) atau tidak belum, ini masih tahap awal, belum ada pembicaraan yang spesifik arahannya kemana," kata Wahyudi.

Wahyudi mengatakan, sejauh ini LPSK baru meminta progres penanganan kasus ini oleh Kejati NTB. 

(*)

Berita Terkini