Pemprov NTB Timang Putusan MA untuk Rebut Gedung Bawaslu dan Gedung Wanita

Penulis: Robby Firmansyah
Editor: Idham Khalid
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA ASET - Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan ditemui di Kantor Gubernur, Rabu (2/7/2025). Ia mengatakan Pemprov NTB akan terus berupaya untuk menyelamatkan dua aset yakni Gedung Bawaslu dan Eks Gedung Wanita. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Sengeketa aset gedung Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan eks Gedung Wanita, masih berlanjut antara Pemerintah Provinsi NTB dengan Ida Made Singarsa. 

Sebelumnya Mahkamah Agung memutus bebas Made Singarsa dari perkara pidana, dugaan pemalsuan dokumen yang diajukan Pemerintah Provinsi NTB. 

Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudy Gunawan mengatakan, pemerintah akan melakukan upaya hukum lagi untuk merebut aset tersebut. Tetapi saat ini mereka masih mempelajari putusan kasasi dari MA.

"Menyelesaikan kasasi dulu, apa pertimbangan hukum (hakim) yang pidana kemarin, biar kita tahu pertimbangannya bagaimana," kata Rudy, Rabu (2/7/2025). 

Rudy mengatakan, saat ini jaksa masih mempelajari, pertimbangan hukum yang diberikan oleh hakim terhadap perkara kasasi tersebut. 

Pemprov NTB sudah mempersiapkan berbagai dokumen lagi untuk kembali menyelamatkan aset tersebut, tetapi mereka enggan membeberkan dokumen apa saja yang disiapkan karena merupakan strategi pemerintah dalam menghadapi upaya hukum selanjutnya. 

Baca juga: Demo Pembentukan PPS di Pelabuhan Poto Tano Ricuh

Rudy juga belum memastikan apakah upaya hukum yang akan dilakukan Pemprov NTB, melalui perkara perdata atau kembali pidana. 

"Nanti kita pertimbangkan, penting kita masih menunggu putusan dari kejaksaan," jelasnya. 

Terkait indikasi adanya dugaan permainan mafia tanah seperti yang disampaikan sebelumnya, Rudy enggan menanggapinya. Menurutnya penilaian itu diserahkan kepada aparat penegak hukum. 

"Duga-duga boleh saja, menurut saya terlalu dini menilainya, biar APH yang menilai," pungkas Rudy. 

(*)

Berita Terkini