Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetujui, rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) Pemerintah Provinsi NTB.
Persetujuan Raperda atas perubahan ketiga Perda Nomor 11 Tahun 2016 itu disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin (30/6/2025).
Ketua Pansus IV DPRD NTB Hamdan Kasim menyampaikan, restrukturisasi SOTK ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan birokrasi yang lebih ramping, efisien dan adaptif.
"Penyederhanaan struktur organisasi ini dirancang untuk memperkuat tata kelola dan menghindari tumpang tindih fungsi antar perangkat daerah," kata Hamdan, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu mengatakan, hasil perampingan membuat jumlah organisasi perangkat daerah berkurang dari semula 24 dinas menjadi 19 dinas.
Sementara jumlah badan tetap sembilan unit, namun jabatan staff ahli berkurang menjadi dua, artinya ada satu dihapus.
"Kita berharap dengan SOTK baru ini gubernur bisa menerapkan meritokrasi yang selama ini diharapkan, artinya gubernur selektif dalam menempatkan orang di dalam pemerintahan," kata Hamdan.
Baca juga: Dukung Pemekaran Pulau Sumbawa, Anggota DPRD NTB: Semangatnya Ingin Maju Bersama
Raperda ini kemudian diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ia menargetkan ini akan rampung pada bulan Juli ini.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal menanggapi masukan dari anggota DPRD NTB ini, ia mengatakan apa yang menjadi saran akan dipertimbangkan dalam pengimplementasian Raperda SOTK yang baru ini.
"Banyak catatan yang bagus disampaikan oleh Pansus, salah satunya jangan sampai dengan perampingan ini overload dalam menjalankan tugas," kata Iqbal.
Iqbal mengatakan, setelah Raperda ini mendapatkan persetujuan Kemendagri ia akan langsung menerapkannya. Terutama melakukan pengisian terhadap jabatan yang sampai saat ini masih lowong.
"Saya kira ini amanah yang berat untuk melakukan pengisian dengan orang-orang yang tepat," pungkasnya.
Berikut daftar 19 OPD berdasarkan SOTK yang baru:
1. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga