Cara Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov NTB Tahun 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAZIA KENDARAAN - Seorang petugas Bappenda NTB melakukan pengecekan surat ketetapan pajak daerah (SKPD) dan STNK. Diskon PKB Provinsi NTB tahun 2025 berlaku untuk pemilik kendaraan yang memenuhi syarat.

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemilik kendaraan bermotor di Provinsi NTB akan mendapatkan diskon pajak dimulai pada 29 Juni 2025. 

Aturan diskon ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman menjelaskan bahwa jumlah kendaraan yang menunggak pajak kendaraan persentasenya masih lebih tinggi dibandingkan kendaraan aktif. 

Berdasarkan data Bappenda jumlah kendaraan yang aktif sebesar 916 ribu kendaraan dari total 2 juta kendaraan roda dua dan empat di wilayah NTB. 

"Maksud dari diberikannya keringanan atau diskon ini dalam rangka menjaring kembali potensi kendaraan aktif yang persentasenya sampai dengan saat ini, masih di bawah 50 persen dari total kendaraan yang terdaftar di Provinsi Nusa Tenggara Barat," jelas Fathurrahman, Selasa (24/6/2025). 

Khusus bagi kendaraan dengan plat nomor luar daerah juga akan diberikan apresiasi yang sangat menarik.

Yakni apabila melakukan mutasi masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik ke plat DR atau EA.

Simak berikut ini cara mendapatkan diskon PKB 2025 di NTB.

Diskon PKB berlaku untuk pemilik kendaraan yang memenuhi syarat berikut ini:

1. masyarakat miskin dengan syarat terdaftar sebagai program keluarga harapan (PKH).

2. veteran.

3. taat pajak selama empat tahun. 

4. wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini masih menunggak.

5. Atau Tidak Melakukan Daftar Ulang (TMDU) dengan berbagai kriteria.

(*)

Berita Terkini